Makassar (ANTARA) - Penyidik Unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyegel lokasi proyek pembangunan layanan Dinas Perpustakaan berada di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan korupsi.
"Penyegelan ini untuk keperluan barang bukti dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi. Seluruh kegiatan pembangunan dihentikan sementara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah, Kamis.
Penyitaan bangunan layanan perpustakaan yang sementara dikerjakan itu, kata dia, dalam rangka kepentingan penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana konstruksi bangunan apakah sesuai aturan atau tidak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menambahkan, penyegelan proyek tersebut terkait dugaan korupsi, yang kini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan, tapi kami belum menetapkan tersangka, saat ini sementara pendalaman," papar Arifuddin.
Ia menjelaskan anggaran proyek tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021 senilai Rp7,8 miliar lebih. Proyek itu dikerjakan oleh perusahaan CV. EMG selaku pemenang tender.
Dari hasil pengembangan sementara, menurut dia, ada indikasi korupsi dalam proses pembangunan gedung layanan perpustakaan itu karena diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), sehingga disinyalir terdapat pengurangan volume pekerjaan pada proyek itu.
Selain itu, kata dia, ditemukan pengerjaan bangunan itu sudah selesai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga dilakukan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga selaku pemenang tender.
"Kita sudah periksa direktur perusahaan rekanan proyek itu, termasuk dari pihak Dinas Perpustakaan Kota. Sementara ini kami terus mendalami keterangan-keterangannya," ujarnya.
Kejari Makassar segel lokasi pembangunan perpustakaan terkait korupsi
23 Februari 2023 19:11 WIB
ILUSTRASI - Pengendara motor melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: