Polda Gorontalo ungkap kasus kemas ulang Minyakita
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono Polda Gorontalo memberikan keterangan pers kepada wartawan di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (23/2/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menetapkan seorang pedagang berinisial IB menjadi tersangka dengan barang bukti 52 karton Minyakita yang diduga memperdagangkan minyak goreng yang dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai standar serta dijual dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET). ANTARA/Adiwinata Solihin
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono pada konferensi pers, Kamis, mengatakan pada dugaan kasus ini Polda telah menetapkan seorang pedagang berinisial IB menjadi tersangka.
"IB diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat merek Minyakita," ucap dia.
IB mengemas ulang minyak goreng rakyat subsidi pemerintah itu ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan 600 ml setelah dimasak, kemudian menjualnya ke pasar tradisional mingguan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Wahyu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat pemilik warung makan yang saat itu menjadi sasarannya untuk melaksanakan kegiatan Jumat Curhat.
"Di situ saya mendapatkan keluhan soal bervariasi nya harga minyak goreng curah di pasaran, atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti," terang Wahyu.
Selanjutnya, Dirreskrimsus memerintahkan tim Satgas Pangan untuk melaksanakan penyelidikan, dan pada tanggal 11 Februari mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang beralamat di Toko R Desa Lomaya, Kabupaten Bone Bolango memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita.
Minyak itu diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan dijual dengan harga di atas HET.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantoro menjelaskan tentang pasal yang diterapkan kepada tersangka IB.
"Terhadap tersangka IB kita terapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ucap dia.
Ia menjelaskan hasil pemanasan ulang terhadap minyak goreng Minyakita sebelum dikemas ulang di botol bekas air mineral tersebut ada tiga kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan.
“Berdasarkan hasil uji lab terhadap Minyakkita yang dimasak dan dikemas ulang, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK bilangan Peroksida, PK bilangan asam , PK bilangan penyabunan dan untuk botol yang digunakan untuk mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatannya," ungkap Taufan.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023