Jakarta (ANTARA) - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah asal pemilihan Provinsi Kalimantan Utara Fernando Sinaga menilai Peraturan Daerah (Perda) Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa memperkuat Undang-Undang tentang Desa.
"Saya mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Utara yang menyetujui pembentukan Perda Binwas Penyelenggaraan Desa, sebagai salah satu mandat terpenting dari UU Desa," kata Anggota Komite I Fernando Sinaga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang bersama DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Persetujuan tersebut disepakati melalui Rapat Paripurna Ke-III masa sidang I Tahun 2023 pada Minggu (14/2/2023).
Melalui perda tersebut diharapkan kinerja pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap desa-desa semakin baik. Terlebih lagi mengingat ada banyak agenda yang harus dikerjakan untuk memperkuat pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan desa, ujar Fernando.
Ia menyebutkan terdapat empat agenda mendesak dalam hal pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap desa. Di antaranya melakukan kajian bersama terkait usulan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikutnya memberdayakan warga desa berbasiskan pada hak asal-usul dan tradisional, memperkuat kapasitas tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan profesional, dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Ia menyakini desa-desa di provinsi tersebut akan menyambut baik terbitnya Perda Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
"Saya berharap desa-desa di Kalimantan Utara dapat memanfaatkan terbitnya Perda Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini untuk mendapatkan pembinaan, pengawasan dan dukungan anggaran dari Pemprov untuk menjalankan keempat agenda tersebut," ucap dia.
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes sebut banyak cerita sukses sejak penerapan UU Desa
Baca juga: Bamsoet: Revisi UU Desa tak ubah ketentuan masa jabatan perangkat desa
Anggota DPD nilai Perda Binwas Penyelenggaraan Desa perkuat UU Desa
23 Februari 2023 15:20 WIB
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah asal pemilihan Provinsi Kalimantan Utara Fernando Sinaga. (ANTARA/HO-Humas DPD RI.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: