Dia menjelaskan bahwa aksi premanisme dalam bentuk kekerasan dan mengancam masyarakat tidak dapat dibenarkan.
Ia mengatakan perusahaan yang memakai jasa premanisme harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perlakuan orang suruhannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya kembali tangkap "debt collector" yang bentak polisi
Baca juga: Kapolda Metro Jaya geram pada aksi semena-mena "debt collector"
"Kapolri harus dapat memberikan instruksi kepada seluruh kepolisian daerah (polda) untuk memberantas premanisme dan wajib dilakukan dengan nyata oleh jajarannya tanpa terkecuali serta memeriksa pihak perusahaan yang menggunakan jasa premanisme dengan kekerasan," ucapnya.Baca juga: Polda Metro Jaya kembali tangkap "debt collector" yang bentak polisi
Baca juga: Kapolda Metro Jaya geram pada aksi semena-mena "debt collector"
Wakil Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI itu menilai modus perusahaan memakai jasa premanisme untuk melakukan ancaman dan teror tidak dibenarkan dalam aturan undang undang yang berlaku.
Tentunya, menurut Andi Rio, perusahaan yang memakai jasa premanisme dan pelaku yang melakukan tindakan pengancaman serta teror harus ditindak sebagaimana mestinya.
"Saya yakin kepolisian akan selalu hadir di tengah masyarakat, polda, polres, dan polsek di wilayah setempat harus memberikan nomor telepon yang mudah dihubungi dan cepat merespons masyarakat yang mengadukan aksi premanisme dan tindak kekerasan. Jangan sampai sulit dihubungi bahkan tidak mau merespons," ujarnya.