Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly menginstruksikan jajarannya untuk mengharmonisasikan berbagai peraturan di daerah.

"Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan harus mensupervisi perangkat di daerah untuk mengharmonisasikan peraturan di daerah," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Menkumham Yasonna usai melantik Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP) Asep N Mulyana yang menggantikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PP Dhahana Putra.

Kepada jajarannya, Yasonna H. Laoly berpesan agar Direktorat Jenderal PP bisa memberdayakan semua sumber daya yang ada untuk menyelesaikan berbagai tugas besar yang ada.

Baca juga: Menkumham lantik Asep N Mulyana sebagai Dirjen PP definitif

Baca juga: Menkumham tekankan tiga aspek penting ke Dirjen PP baru dilantik


Jangan sampai, sambung dia, peraturan yang dibuat atau dikeluarkan Pemerintah justru merugikan atau melukai hati masyarakat.

Dalam arahannya Yasonna juga mengingatkan jajarannya untuk menguatkan implementasi digitalisasi pelayanan publik. Apalagi, saat ini suka atau tidak penerapan digitalisasi harus dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tersebut, berharap harmonisasi yang diinstruksikan tersebut bisa mempermudah dan mempercepat kinerja.

Sementara itu, Direktur Jenderal PP Asep N Mulyana mengatakan usai dilantik akan menginventarisasi berbagai persoalan krusial di instansi yang dipimpinnya sambil melanjutkan program atau kinerja pejabat sebelumnya.

"Kami akan membuat kebijakan dan langkah-langkah yang bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut," ujar Asep.

Kepada awak media, Asep yang sebelumnya bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan, berharap adanya dukungan dari berbagai pihak terutama pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal PP.