Pemprov Papua terima 11 SK Perhutanan Sosial dari Presiden RI
22 Februari 2023 20:52 WIB
Masyarakat adat Kabupaten Jayapura, Papua mengangkat SK Perhutanan Sosial dan hutan adat serta SK Tanah Obyek Reforma Agraria dari Presiden Joko Widodo ketika mengikuti penyerahan secara virtual di Sentani, Rabu (22/2) (ANTARA/Ardiles Leloltery)
Sentani (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menerima 11 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Republik Indonesia secara virtual, Rabu.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Papua Derek Hegemur di Sentani, Rabu, mengatakan, sebanyak 11 SK Perhutanan Sosial tersebut diserahkan kepada lima lembaga desa, satu kelompok tani hutan dan lima SK Penetapan status hutan adat kepada masyarakat hukum adat dengan total luas lahan sekitar 25.582 hektare.
"Di mana terbagi menjadi satu SK hutan desa dan satu SK hutan kemasyarakatan pada Kabupaten Boven Digoel, lima SK hutan adat pada Kabupaten Jayapura dan empat SK hutan desa pada Kabupaten Sarmi yang akan membawa manfaat bagi 1.526 Kepala Keluarga (KK)," katanya.
Baca juga: Presiden apresiasi inisiatif wisata edukasi alam penerima SK Hutsos
Menurut Hegemur, dengan menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA telah membuktikan bahwa pemerintah konsisten dan memberikan sebuah harapan baru kepada masyarakat adat di wilayah itu.
"Kami berharap agar masyarakat adat bisa mengelola tanah yang sudah mempunyai status hukum dengan maksimal," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi titip jangan telantarkan lahan yang dibagikan SK-nya
Dia menjelaskan dengan demikian pihaknya meminta Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat membantu masyarakat untuk melakukan pendampingan agar apa yang menjadi harapan dari Presiden Joko Widodo dapat terlaksana.
"Sehingga tanah yang sudah berstatus hukum itu tidak dibiarkan begitu saja tetapi bisa dikelola sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemprov Sumbar dukung pengelolaan ekowisata di perhutanan sosial
Dia menambahkan, pihaknya juga berharap penyerahan SK Perhutanan Sosial dan hutan adat di Provinsi Papua menjadi pemicu bagi percepatan proses pemerataan terhadap akses kelola masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya hutan di setiap daerah.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Suharyono mengatakan dengan diberikannya SK Perhutanan Sosial dan hutan adat serta SK Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) kepada masyarakat adat ini dapat dimaksimalkan manfaatnya.
Baca juga: Sumbar pacu pengembangan usaha di kawasan perhutanan sosial tahun ini
"Terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua tentunya seperti pesan bapak Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bisa mencapai manfaat yang maksimal sehingga setiap UPT bisa mendampingi secara maksimal juga," katanya.
Sekadar untuk diketahui Presiden Joko Widodo pada Rabu 22 Februari 2023 menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA secara Faktual dan secara virtual di 17 Provinsi di Indonesia langsung dari lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Pelaku perhutanan sosial apresiasi program Presiden Jokowi
Baca juga: KLHK: Perhutanan sosial beri dampak positif bagi ekonomi masyarakat
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Papua Derek Hegemur di Sentani, Rabu, mengatakan, sebanyak 11 SK Perhutanan Sosial tersebut diserahkan kepada lima lembaga desa, satu kelompok tani hutan dan lima SK Penetapan status hutan adat kepada masyarakat hukum adat dengan total luas lahan sekitar 25.582 hektare.
"Di mana terbagi menjadi satu SK hutan desa dan satu SK hutan kemasyarakatan pada Kabupaten Boven Digoel, lima SK hutan adat pada Kabupaten Jayapura dan empat SK hutan desa pada Kabupaten Sarmi yang akan membawa manfaat bagi 1.526 Kepala Keluarga (KK)," katanya.
Baca juga: Presiden apresiasi inisiatif wisata edukasi alam penerima SK Hutsos
Menurut Hegemur, dengan menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA telah membuktikan bahwa pemerintah konsisten dan memberikan sebuah harapan baru kepada masyarakat adat di wilayah itu.
"Kami berharap agar masyarakat adat bisa mengelola tanah yang sudah mempunyai status hukum dengan maksimal," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi titip jangan telantarkan lahan yang dibagikan SK-nya
Dia menjelaskan dengan demikian pihaknya meminta Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat membantu masyarakat untuk melakukan pendampingan agar apa yang menjadi harapan dari Presiden Joko Widodo dapat terlaksana.
"Sehingga tanah yang sudah berstatus hukum itu tidak dibiarkan begitu saja tetapi bisa dikelola sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemprov Sumbar dukung pengelolaan ekowisata di perhutanan sosial
Dia menambahkan, pihaknya juga berharap penyerahan SK Perhutanan Sosial dan hutan adat di Provinsi Papua menjadi pemicu bagi percepatan proses pemerataan terhadap akses kelola masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya hutan di setiap daerah.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Suharyono mengatakan dengan diberikannya SK Perhutanan Sosial dan hutan adat serta SK Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) kepada masyarakat adat ini dapat dimaksimalkan manfaatnya.
Baca juga: Sumbar pacu pengembangan usaha di kawasan perhutanan sosial tahun ini
"Terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua tentunya seperti pesan bapak Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bisa mencapai manfaat yang maksimal sehingga setiap UPT bisa mendampingi secara maksimal juga," katanya.
Sekadar untuk diketahui Presiden Joko Widodo pada Rabu 22 Februari 2023 menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA secara Faktual dan secara virtual di 17 Provinsi di Indonesia langsung dari lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Pelaku perhutanan sosial apresiasi program Presiden Jokowi
Baca juga: KLHK: Perhutanan sosial beri dampak positif bagi ekonomi masyarakat
Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023
Tags: