Semarang (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kota Semarang menyebutkan sampai saat ini belum ada pembatalan keberangkatan ibadah ke Tanah Suci dari calon haji, seiring dengan kenaikan biaya haji pada tahun ini.

"Sementara ini belum ada. Belum ada jamaah haji yang membatalkan gara-gara biaya haji yang naik tahun ini," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang Mukhlis Abdillah di Semarang, Rabu.

Menurut dia, pada dasarnya biaya haji secara keseluruhan turun, sebab Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per anggota jamaah calon haji pada tahun lalu Rp98 juta, dan tahun ini menjadi Rp90 juta.

"Artinya, ada penurunan. Tetapi, yang ditanggung oleh jamaah (calon haji, red.) ini ada kenaikan, karena ada kenaikan Masyair. Yang sudah ada pelunasan ditanggung pemerintah pusat," katanya.

Baca juga: Musim haji 2023, Kota Semarang berangkatkan 1.784 calon haji

Baca juga: Jajaran Kemenag Maluku didorong sosialisasikan BPIH 2023


Biaya Masyair adalah biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama empat hari.

Mukhlis menambahkan bahwa bagi calon haji yang lunas tunda, atau yang dijadwalkan berangkat pada 2022 sudah melakukan pelunasan maka tidak akan dibebani tambahan biaya haji.

"Yang harus memenuhi biaya Rp49,8 juta itu ditujukan untuk jamaah yang berangkat di tahun ini dan belum melakukan pelunasan. Kurang lebih sekitar 50 persen saja. Sebagian dari jamaah tunda 2020," katanya.

Untuk antrean atau masa tunggu keberangkatan haji, Mukhlis menyebutkan saat ini 32 tahun, namun akan berubah sesuai dengan kuota. Artinya, ketika kuota bertambah maka masa tunggu akan semakin berkurang.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler.

Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Kini, Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen.*

Baca juga: Dukung pelaksanaan haji 2023, Mataram siapkan anggaran Rp1 miliar

Baca juga: Kemenag: Masa tunggu haji di Kalimantan Tengah capai 26 tahun