"Kan ketika seseorang itu lalu lalang dia masuk ke wilayah Indonesia pasti harus melewati imigrasi jadi tidak bisa Dirjen Bea Cukai berdiri sendiri," kata Radian saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (20/2).
Ia mengatakan pemerintah juga perlu membuat aturan tegas mengenai nominal barang yang dibawa para pelaku jastip.
Baca juga: "Jastip" dulang rezeki pada Jakarta Fair Kemayoran
Barang jastip merupakan kategori bukan barang pribadi dan akan diperdagangkan kembali. Maka barang ini akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 10 persen. Selain itu, barang jastip juga harus memperhitungkan bea masuk 10 persen dan pajak PPh 2 persen.
"Sebenarnya bisa merugikan perekonomian kita jadi ekonomi kreatif yang kita bangun bisa mengalami kebangkrutan kalau ini dibiarkan," ia mengingatkan.
Baca juga: Setelah aturan IMEI, bagaimana jastip ponsel?
Radian mengatakan pemerintah juga bisa mengakomodasi para pelaku jasa titip agar menjadi profesi baru yang sah dan diatur dalam Undang-Undang agar pelancong tidak sembarangan membeli barang di luar negeri dan menjual kembali di Indonesia.Baca juga: Setelah aturan IMEI, bagaimana jastip ponsel?
Selain itu juga perlu diatur pengurusan visa yang jelas bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Karena jika belum ada aturan yang tegas, pelaku jasa titip akan semakin menjamur dan tidak bisa diberi sanksi.
"Ketika dicantumkan maka kemudian ada sanksi pidananya bagi yang melanggar. Apakah dia bayar denda atau mungkin kurungan, kemudian barangnya itu harus disita untuk negara," tegas dia.
Maraknya pelaku jasa titip belakangan ini menurutnya tidak bisa disalahkan karena belum ada aturan dan penindakan yang tegas. Maka itu perlu sinergi antar stakeholder terkait untuk membuat aturan agar jastip tidak semakin merugikan negara.
Baca juga: Mau buat "jastip" di Big Bad Wolf, ini aturannya
Maraknya pelaku jasa titip belakangan ini menurutnya tidak bisa disalahkan karena belum ada aturan dan penindakan yang tegas. Maka itu perlu sinergi antar stakeholder terkait untuk membuat aturan agar jastip tidak semakin merugikan negara.
Baca juga: Mau buat "jastip" di Big Bad Wolf, ini aturannya