Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T. Sutiawarman saat ditemui usai jalan sehat bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono di Denpasar, Bali, Rabu.
Berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Udayana, kata dia, pungutan SPI hanya untuk fakultas-fakultas tertentu yang memang menjadi favorit di kampus negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan, penarikan SPI itu 'kan sesuai dengan dasar hukumnya berdasarkan keputusan rektor. Dari sekian fakultas yang ada dalam keputusan rektor, ada satu fakultas yang seharusnya tidak dilakukan pungutan, kemudian uangnya masuk. Kami juga meneliti penggunaannya," kata dia.
Penghitungan dan penelitian terhadap penggunaan dana SPI atau uang pangkal tersebut, kata Ade, hingga kini dilakukan tim auditor dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ade menyebutkan jumlah kerugian dari dugaan pungutan liar oleh tiga pejabat Universitas Udayana mencapai Rp3,8 miliar terhadap lebih dari 300 mahasiswa yang masuk Universitas Udayana melalui jalur mandiri. Rata-rata pungutan kepada sejumlah mahasiswa tersebut mencapai Rp10 juta.
Baca juga: Unud dukung prosedur hukum pascapenetapan tersangka dugaan korupsi SPI
Baca juga: Tiga pejabat Universitas Udayana jadi tersangka korupsi dana SPI
Dengan penelitian terhadap dokumen tersebut, pihaknya mendalami modus lain dari penggunaan dana SPI Universitas Udayana selain memungut tanpa dasar kepada mahasiswa pada fakultas yang tidak diatur dalam keputusan rektor.
"Memang sehubungan dengan laporan masyarakat yang kami terima, ada beberapa hal terkait dengan penerimaan keuangan tersebut. Ada beberapa hal (modus) di antaranya tadi (memungut SPI tanpa dasar)," kata Ade saat ditanyai terkait dengan modus lain penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana.
Sekarang ini, kata Ade, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali memantapkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli untuk mengungkap secara terang apa yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini yakni dugaan korupsi dana SPI.
Menurut Ade, pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga pejabat Rektorat Universitas Udayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka tinggal menunggu jadwal.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi alat bukti, sehubungan dengan penetapan tersangka yang sudah kami lakukan. Tersangka sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan," kata Kepala Kejati Bali Ade T. Sutiawarman.
Sementara itu, di lain pihak Universitas Udayana Bali tetap kooperatif mendukung penegakan hukum, khususnya pengungkapan kasus dugaan korupsi dana SPI seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Melalui Juru Bicara Rektor, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, mengatakan bahwa pihak Universitas Udayana memberikan layanan hukum bagi tiga pejabatnya yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi dana SPI tersebut.