Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang akan memperkuat citra Indonesia di mata internasional dalam perlindungan pekerja rumah tangga (PRT).

Hal tersebut disampaikan Theresia pada diskusi forum legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga" secara daring sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa.

"Untuk lebih memperkuat citra Indonesia di mata internasional, dan memberikan kepastian juga bagi perlindungan para PRT migran kita di luar negeri, mungkin sekarang saatnya bagi pemerintah Indonesia, bagi DPR RI, Ibu Puan Maharani, untuk memastikan RUU PPRT ini segera disahkan," kata Theresia.

Ia juga menyebut RUU PPRT memiliki urgensi disahkan menjadi undang-undang guna memberikan dukungan sekaligus melindungi kaum perempuan yang banyak bekerja di ranah kerja domestik dengan kekerasan.

"Upaya untuk mendukung perempuan lainnya bebas dari kekerasan, ada dalam perlindungan, dan tetap sejahtera," ucapnya.

Di samping itu, ia juga menilai RUU PPRT krusial disahkan menjadi undang-undang karena menjadi upaya dalam membebaskan anak-anak perempuan Indonesia dari kekerasan.

Berdasarkan catatan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ia mengatakan anak-anak perempuan sudah masuk ke dalam ruang-ruang pekerja rumah tangga.

"Akan membantu sekali anak-anak perempuan Indonesia itu keluar dari situasi perdagangan misalnya, ataupun juga situasi-situasi yang akan menyebabkan mereka kehilangan hak atas pendidikan dan hak asasi hidup yang lebih baik di masa depan," ujarnya.

Ia juga menyebut dalam kerangka Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), keberadaan payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga Indonesia terus dipertanyakan.

"Ini jadi isu yang terus menerus ditanyakan, bagaimana komitmen Pemerintah Indonesia memastikan perlindungan bagi PRT kita?" ujarnya.

Theresia berharap RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang lantaran sudah 19 tahun RUU tersebut mulai diajukan ke DPR RI. Ia mengingatkan penundaan pengesahan RUU PPRT dapat berakibat pada terus berjatuhannya korban di sektor domestik.

"Satu orang perempuan PRT yang mendapatkan penyiksaan dan kekerasan itu adalah angka juga yang harus dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan karena mereka adalah manusia," kata Theresia.