Jakarta (ANTARA) - Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Mahkamah Konstitusi Guy Rangga Boro yakin Polri akan bersikap profesional dalam menangani laporan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Aliansi masih percaya 100 persen kepada instansi Kepolisian akan kredibel dan profesional dalam menangani laporan polisi ini, mengingat hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, serta tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun,” ucap Rangga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Rangga menjelaskan, pelaporan pidana dugaan pemalsuan putusan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, menurut Aliansi Pemerhati MK, merupakan rangkaian tindakan yang berupaya mendelegitimasi lembaga MK.

“Menurut kami, laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Rangga.

Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prinsip “Final and Binding”, artinya tertutup upaya hukum apa pun untuk itu. Oleh karena itu, Permohonan Perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023 yang diajukan oleh Zico mengandung cacat Nebis In Idem.

“Apalagi, pemohon dalam permohonan perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023, menyebut secara subjektif agar dikecualikan dua hakim dan panitera pada Mahkamah Konstitusi perkara tersebut,” kata Rangga.

Sebelumnya, dalam laporan ke Polda Metro Jaya itu pihak terlapor yakni 9 hakim MK dan 2 panitera. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Pada laporan kali ini kita membuat laporan (terhadap) 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon Maulana selaku pengacara Zico kepada wartawan, Rabu (1/2).