Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto meminta pemberi kerja/perusahaan agar memahami manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja.

"Program JKP ini penting bagi pekerja, terutama yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Haryo Wicaksono saat sosialisasi program JKP kepada pemberi kerja di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Sosialisasi diikuti 50 peserta yang merupakan perwakilan Bagian Sumber Daya Manusia (Human Resource Development/HRD) dari berbagai perusahaan skala besar yang ada di Kabupaten Banyumas.

Lebih lanjut, dia mengatakan JKP merupakan salah satu program jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Baca juga: Pengamat: Perlu terus sosialisasi JKP untuk pekerja terkena PHK

Dalam hal ini, kata dia, ada tiga manfaat dari program JKP yang meliputi akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat uang tunai.

"Peserta yang mengikuti program JKP berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, serta mendapatkan uang tunai dari BPJAMSOSTEK yang diberikan paling banyak enam bulan," kata Haryo.

Terkait dengan mekanisme pemberian uang tunai, dia mengatakan sebanyak 45 persen dari upah dibayarkan pada tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah pada bulan berikutnya.

Ia menegaskan program JKP dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan karena habis masa kontraknya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mengedukasi dan memperbarui informasi terkait dengan program JKP kepada pemberi kerja maupun pekerja.

"Program JKP ini kan masih relatif baru dan masih banyak yang belum tahu. Jadi, kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja maupun para pekerja," katanya.

Baca juga: Menaker pastikan JKP tidak gugurkan pesangon pekerja terkena PHK

Menurut dia, program JKP merupakan salah satu perlindungan sosial dari BPJAMSOSTEK yang diberikan pekerja pekerja/buruh yang mengalami PHK, sehingga mereka dapat kembali bekerja dengan pelatihan dan akses informasi pasar yang didapat, serta adanya bantuan uang tunai untuk membantu perekonomiannya.

Ia mengatakan berdasarkan laman resmi BPJAMSOSTEK yang dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id) dijelaskan bahwa program JKP hanya diperuntukkan bagi segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik.

"Kriteria pekerja penerima upah yang bisa mengikuti program JKP adalah warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta," katanya.

Selain itu, kata dia, pekerja pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program BPJAMSOSTEK yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Selanjutnya, pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program BPJAMSOSTEK berupa JKK, JKM, dan JHT, serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan

"Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," kata Antony.

Baca juga: Program JKP beri santunan berkala bagi buruh yang alami PHK

Ia mengatakan ketentuan PHK yang tidak diterima dalam program JKP adalah mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.