Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pihak Universitas Jember (Unej) mendorong penegakan hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan atau pembongkaran bangunan bersejarah cagar budaya rumah Ema Idham atau rumah singgah Bung Karno di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Keluarga besar civitas akademika Unej menyampaikan rasa prihatin, menyesalkan, dan mengecam peristiwa pembongkaran bangunan bersejarah yang menjadi cagar budaya itu," kata Rektor Unej Iwan Taruna dalam konferensi pers yang digelar di Soekarno-Hatta Corner di kawasan Taman Edukasi Kebangsaan Fakultas Hukum Unej, Senin sore.

Rumah Singgah Bung Karno didirikan pada tahun 1930 dengan nama bangunan "Rumah Dr. Woworuntu" yang kemudian menjadi "Rumah Ema Idham", namun rumah tersebut kini telah dirobohkan dan rata dengan tanah.

"Tindakan itu dalam hemat kami patut diduga bertentangan tidak hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga dengan semangat merawat memori kolektif yang membentuk identitas kebangsaan," tuturnya.

Iwan mengatakan Unej mendukung langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk melakukan pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh, dan menempuh upaya hukum dalam menyikapi pembongkaran Rumah Singgah tersebut.

Baca juga: Nadiem ambil langkah soal pembongkaran rumah singgah Bung Karno

Baca juga: BPHN dorong penegakan hukum terkait perobohan Rumah Singgah Soekarno


"Kami mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 UU Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Unej juga mendorong pemerintah bersama Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa perusakan Rumah Singgah, termasuk dalam hal melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari Rumah Singgah sebelum dibongkar.

"Kami juga meminta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membangun ulang Rumah Singgah sebagaimana bentuk aslinya sebelum dibongkar," ujarnya.

Iwan mengatakan pihaknya mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, baik pemerintah dan pemda, swasta, dan masyarakat untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak lagi terulang dan memastikan keberlangsungan eksistensi cagar budaya sebagai bagian dalam merawat memori kolektif bangsa.

Sementara Ketua Senat Unej Andang Subaharianto mengatakan fakta bahwa sekarang Rumah Singgah telah dirobohkan seharusnya menimbulkan akibat hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Pembongkaran itu diduga sebagai tindak pidana perusakan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah juga ikut bertanggung jawab dalam menanggulangi peristiwa itu, termasuk untuk merumuskan langkah antisipasi terhadap cagar budaya lain agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di masa yang akan datang.

Dalam menyampaikan konferensi pers tersebut Rektor Unej didampingi Ketua Senat, Dekan Fakultas Hukum Prof Bayu Dwi Anggono, dan pakar budaya dari Fakultas Ilmu Budaya Unej Prof. Nawiyanto.