Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menghadirkan peraturan KPU (PKPU) yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan dalam kampanye pemilu.

"Secara umum, JPPR merekomendasikan KPU RI mengeluarkan PKPU baru atau PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum itu diperbarui," ujar Manajer Pemantau Sekretariat Nasional (Seknas) JPPR Aji Pangestu dalam diskusi bertajuk "Apa Kata Rakyat tentang Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024" di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, kehadiran PKPU tersebut dapat menjawab beragam pertanyaan, seperti ketentuan kampanye serta sosialisasi yang diperbolehkan untuk dilakukan para peserta pemilu dan jenis pendidikan pemilih yang boleh diberikan partai politik peserta pemilu kepada pihak internal partai ataupun masyarakat.

Aji menyampaikan sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 disebutkan bahwa secara normatif kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih untuk memilih mereka dengan menawarkan visi, misi, serta citra diri.

Baca juga: JPPR Sulsel dorong penyelenggara Pemilu 2024 transparan beritegritas
Baca juga: JPPR imbau milenial buat kanal pelaporan di medsos awasi Pemilu 2024
Dengan demikian, menurutnya, sosialisasi sebagai peserta pemilu yang mulai masif dilakukan partai politik peserta Pemilu 2024 pada saat ini dapat dikategorikan sebagai kampanye jika terdapat tindakan-tindakan yang berorientasi untuk meyakinkan pemilih, baik dengan mengajak maupun menyerukan pemberian dukungan melalui penyampaian visi, misi, dan citra diri partai itu.

Ia mengatakan dalam Pasal 6 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa partai politik dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Di dalam Pasal 6 PKPU 9/2022 disebutkan parpol boleh meningkatkan partisipasi masyarakat. Itu kan berarti bukan internal partai, tapi dalam PKPU 33/2018, ketentuannya adalah untuk kebutuhan internal parpol," ujar dia.


Dengan demikian, menurut Aji, masih terdapat ambiguitas terkait dengan ketentuan kampanye pemilu di antara Pasal 6 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sehingga dibutuhkan peraturan yang baru untuk menjawab semua ketidakjelasan ketentuan itu.