Polda Metro Jaya menyerahkan anak korban pembunuhan di Bekasi MIM (29), bayi A berusia 16 bulan kepada neneknya.
"Kita ketahui balita (A) ternyata ayahnya adalah ayah sambung, maka kemarin, kita ketahui anaknya sehat dan telah diserahkan kepada neneknya, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Senin.
"Kita ketahui balita (A) ternyata ayahnya adalah ayah sambung, maka kemarin, kita ketahui anaknya sehat dan telah diserahkan kepada neneknya, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Senin.
Bayi A adalah anak dari korban pembunuhan dan penculikan oleh para tersangka HK (21) dan MA (14) terhadap MIM (29) di Bekasi pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.
Trunoyudo juga menjelaskan rasa traumatis pada anak tersebut menjadi perhatian pihaknya.
Trunoyudo juga menjelaskan rasa traumatis pada anak tersebut menjadi perhatian pihaknya.
"Artinya, ini tentu jadi perhatian kita terkait traumatisnya. Hak asuh telah diserahkan kepada neneknya tapi kita akan terus pantau perkembangannya," katanya.
Baca juga: Polisi sebut motif pembunuhan di Bekasi karena sakit hati
Trunoyudo juga menjelaskan Polda Metro Jaya masih akan terus mendalami kasus pembunuhan dan penculikan ini.
Sebelumnya tersangka HK (21) dan MA (15) melakukan pembunuhan, pencurian dan penculikan di Bekasi karena sakit hati terhadap korban MIM (29) pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.
Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil melakukan penangkapan tersangka pada Jumat (17/2) pukul 01.00 WIB di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Polda Metro Jaya kantongi identitas tersangka pembunuhan di Bekasi
Polisi juga menjelaskan motif sementara para tersangka adalah sakit hati terhadap perlakuan korban dan permasalahan gaji.
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.