Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan tiga lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Ahad.
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Jakarta Pusat : Jalan Tanah Tinggi Barat No.5 Batalyon Perbekalan dan Angkutan 3/Darat, Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Ahad, layanan SIM Keliling masih tersedia di tiga lokasi Jakarta
19 Februari 2023 07:35 WIB
Ilustrasi - Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan surat peringatan kepada pengendara sepeda motor saat operasi keselamatan dalam berlalu lintas. ANTARA FOTO/Andri Saputra/hp.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: