Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Wali Kota Bandarlampung Herman HN membantah sengaja mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung atas terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/2).

"Saya tak pernah dapat surat panggilan menjadi saksi pada kasus Unila kemarin," kata Herman HN di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa hingga kini tidak ada surat resmi pemanggilan yang diterimanya dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna bersaksi di pengadilan.

"Karena tidak ada surat resmi makanya saya tidak datang. Ya cari dulu ada tidak suratnya, tanya di sana (KPK) ada surat panggilan tidak," ujarnya.

Baca juga: Saksi minta bantuan mantan wali kota masukkan anaknya ke FK Unila

Herman menyatakan bahwa sebagai mantan Wali Kota Bandarlampung dan juga pegawai negeri, dirinya merupakan seorang yang taat aturan sehingga akan menghadiri persidangan sebagai saksi apabila ada bentuk surat resmi pemanggilan yang datang kepadanya,

"Bagaimana mau hadir, suratnya tidak ada, masa saya pakai handphone saja. Bisa saja yang buat si A atau B surat tersebut. Kalau suratnya tertulis dengan cap dan tanda tangan yang jelas, baru saya datang," katanya.

Baca juga: Mantan Wali Kota Bandarlampung mangkir saksi sidang suap PMB Unila

Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi, yaitu anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN, ajudan Wali Kota Bandarlampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, kemudian Mardiana S.T.

Namun, hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri, yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani. Sedangkan tiga lainnya, yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam persidangan tersebut.