Ternate (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengimbau masyarakat di daerah itu untuk tidak mudah percaya dengan iklan kosmetik melalui media sosial (medsos), karena tidak tertutup kemungkinan produk itu tidak memiliki izin edar.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Malut, Tri Wandiro di Ternate, Jumat, usai penandatanganan kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Malut dalam Tangkal Berita Hoaks Obat dan Makanan
Menurut dia, produk kosmetik yang belum memiliki izin edar dari BPOM, tidak terjamin keamanannya, bahkan tidak mustahil mengandung bahan - bahan yang membahayakan kesehatan bagi yang memakainya.
"Kami terus memantau iklan produk kosmetik, terutama melalui media sosial dan jika menemukan kosmetik yang diiklankan lalu tidak memiliki izin edar maka kami merekomendasikan ke Kementerian Kominfo untuk memblokir akun tersebut," kata Kepala BPOM Malut
Dia menyatakan, BPOM Malut juga mencoba menelusuri produk kosmetik tanpa izin edar, yang diiklankan di media sosial dan memberi pemahaman kepada pihak yang mengiklankannya, agar tidak mengulangi lagi, karena kalau tidak akan diproses secara hukum.
"Iklan - iklan yang menyesatkan masyarakat itu, kalau saya menyebutnya hoaks juga, karena itu efeknya juga membahayakan masyarakat, pengawasan iklan ini perlu bersama - sama, karena BPOM tidak bisa sendiri, BPOM memerlukan pemangku kepentingan di antaranya, memerlukan media untuk terus mengedukasi masyarakat terkait bahayanya iklan itu, hoaks," ujarnya.
Berdasarkan data BPOM Malut, selama 2022, pihaknya menemukan sebanyak 10 kasus penjualan produk kosmetik tanpa izin edar. Produk kosmetik itu disita dan dimusnahkan, sementara penjualnya membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual produknya seperti itu.
Baca juga: BRIN minta anak muda tidak termakan iklan produk kosmetik
BPOM Malut: Jangan mudah percaya iklan kosmetik di medsos
17 Februari 2023 19:19 WIB
Kepala BPOM Malut, Tri Wandiro. ANTARA/Abdul Fatah
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023
Tags: