Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak bisa dihindari imbas adanya regulasi baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Kenaikan biaya haji di antaranya menyesuaikan sejumlah kebijakan penyelenggaraan haji oleh Arab Saudi," kata Marwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan Marwan saat melakukan kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pada penyelenggaraan haji 2023, Pemerintah telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637. Ada dua komponen di dalamnya, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp49.812.700 (55,3 persen) dan dana nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari BPKH sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).

Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan usulan pertama Kementerian Agama pada Januari. Saat itu, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.733 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 (30 persen).

Sementara pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, besaran Bipih sebesar Rp39.886.009 dan nilai manfaat Rp41.053.216. Sementara total nilai BPIH sebesar Rp81.747.844 per anggota jamaah. Artinya, ada kenaikan signifikan baik secara BPIH maupun Bipih imbas dari regulasi Arab Saudi, salah satunya komponen biaya Masyair.

Marwan mendorong jajaran Kementerian Agama untuk mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat khususnya para calon jamaah haji di masing-masing wilayahnya.

"Kami berharap jajaran Kemenag di Sumut untuk mensosialisasikan kenaikan biaya haji tersebut dengan penjelasan yang tepat dan dapat dipahami masyarakat khususnya calon jamaah haji," kata dia.

Baca juga: BPKH siap dukung kesepakatan biaya haji 2023

Baca juga: Amphuri teken MoU dengan Masyariq untuk layani jamaah haji khusus
Baca juga: Kemenag HSU: 200 calon haji lunas tunda tidak dikenakan biaya tambahan