Sidoarjo (ANTARA) – Jalankan fungsi fasiltator perdagangan, Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I kembali memberi izin fasilitas melalui surat Keputusan Menteri Keuangan nomor KM-278/WBC.11/2023 tentang Penetapan Sebagai Perusahaan KITE Pembebasan Kepada PT. PAL Indonesia.
Surat Keputusan tersebut diberikan setelah dilakukan pemaparan proses bisnis pada Selasa, 14 Februari 2023. Willgo Zainar, Direktur Pemasaran PT. PAL Indonesia, beserta jajaran dan staff hadir untuk memaparkan proses bisnis.
PT. PAL Indonesia merupakan perusahaan galangan kapal yang melakukan proses pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, hingga pengembangan teknologi kapal. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2012, PT PAL Indonesia juga mengemban amanah sekaligus kewajiban untuk berperan aktif dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alutsista matra laut nusantara.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menjelaskan mengenai manfaat pemberian fasilitas KITE serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan penerima fasilitas KITE. "Ketentuan terkait fasilitas KITE ini mohon untuk dapat dipahami betul baik di level low management hingga top management, sehingga ownership yang dimiliki lebih besar. Besar harapan kami pemberian fasilitas ini dapat berdampak pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan top management atas perusahaan yang juga akan berdampak pada kebijakan fiskal dan ekonomi nasional," pesan Untung.
Untung menambahkan, "Besar harapan kami, pemberian fasilitas ini akan mengurangi biaya produksi sehingga PT. PAL dapat mendukung dan meningkatkan performa kapal-kapal dalam negeri, pun juga dapat meningkatkan daya saing PT. PAL sebagai pelaku industri maritim di pasar global," tutup Untung.