Ambon (ANTARA) - Pada tanggal 13 Februari 2023 lalu, Bea Cukai Ambon hadiri media pembawa tak bersertifikat yang diselenggarakan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ambon, Gumelar mengatakan dalam barang yang dimusnahkan adalah enam ratus kilogram benih kentang dan enam ekor ayam. "Pemiliknya tidak dapat melengkapi dokumen resmi dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menjaga Maluku dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan," ungkapnya.
Ia pun menyampaikan apresiasinya untuk Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, "Kami mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan yang dilakukan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon. Terlebih pemusnahan ini sejalan dengan salah satu tugas Bea Cukai, yaitu Community Protector. Semoga ke depannya, sinergi kedua instansi dapat terus berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat."