Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Bapenda Kepri) mencatat pemilik 1.417 unit kendaraan bekas memanfaatkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama Januari 2023.

Kepala Bapenda Kepri Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan pemilik kendaraan bekas di Kota Batam paling banyak memanfaatkan program BBNKB gratis tersebut, dibanding Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna.

"Di Batam ada 1.000 unit kendaraan bekas yang balik nama sesuai dengan nama pemilik sekarang, Tanjungpinang 214 unit, Karimun 127 unit, Bintan 63 unit, Lingga 3 unit dan Natuna 10 unit," ujarnya pula.

Menurut dia, program tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemilik kendaraan bekas di Kepri. Padahal program tersebut menguntungkan bagi pemilik kendaraan bekas.

Keuntungan yang diperoleh, yakni tidak mengeluarkan biaya untuk balik nama kendaraan, lebih mudah menjual kendaraan, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, dan menghindari tindak pidana terkait kendaraan yang dimiliki.

Pemprov Kepri kehilangan pendapatan dari BBNKB kendaraan bekas tersebut. Namun pemerintah memperoleh data akurat terhadap kendaraan bekas yang diperjualbelikan.

Dalam program itu, kata dia, nilai BBNKB terhadap 1.417 unit kendaraan bekas mencapai Rp920,9 juta unit, dengan rincian Batam Rp668,4 juta, Tanjungpinang Rp132,3 juta, Karimun Rp79,1 juta, Bintan Rp32,5 juta, Lingga Rp2,2 juta, dan Natuna Rp6,3 juta.

Sedangkan tahun 2022, kata dia lagi, pendapatan daerah yang bersumber dari bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp351,5 miliar.

"Pemprov Kepri memang tidak mendapatkan BBNKB terhadap kendaraan bekas, namun administrasi terhadap wajib pajak kendaraan semakin baik. Identitas pemilik kendaraan merupakan data penting dalam menganalisis penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan," ujarnya pula.

Reni Yusneli menuturkan bahwa program pembebasan BBNKB terhadap kendaraan bekas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 68 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022. Subjek pembebasan BBNKB terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

"Para pemilik kendaraan bekas agar segera memanfaatkan program pembebasan BBNKB ini," ujarnya lagi.
Baca juga: Denda pajak kendaraan Kepri ditiadakan selama pandemi COVID-19
Baca juga: Polda Kepri Tetap Larang Mobil X Balik Nama