Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2021 menerbitkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja yang digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Melalui skema RPL, pengalaman kerja seseorang dapat diakui dan dikonversikan ke dalam sistem kredit semester (SKS) oleh perguruan tinggi.

Pelaksana Tugas Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof. Nizam menyatakan bahwa pada dasarnya program RPL mengakui kompetensi yang sudah dikuasai seseorang.

Oleh karena itu, kampus juga harus benar-benar memastikan kompetensi yang dimiliki mahasiswa, bukan sekadar melakukan penyetaraan kompetensi dengan SKS.

Salah satu kampus yang sudah menerapkan RPL adalah Universitas Bina Nusantara. Rektor Binus Prof. Harjanto Prabowo mengatakan RPL sudah diterapkan pada program sistem pembelajaran Binus Online.

"Saat ini tidak sedikit jumlah pekerja yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Namun sulit membagi waktu dan menyesuaikan jadwal kuliah. Salah satu solusinya dengan pembelajaran daring,” ujarnya.

Dengan pembelajaran daring, perkuliahan dapat dilakukan secara fleksibel, namun mutu lulusan tetap tidak terabaikan. Kebutuhan akan pembelajaran daring diperkirakan semakin masif ke depannya.

Hal itu terbukti, sejak pandemi COVID-19 jumlah mahasiswa universitas swasta itu meningkat hingga 4.000 mahasiswa. Mahasiswanya pun tak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga pekerja Indonesia di berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Jepang, hingga Korea Selatan.

Sejak 2 tahun lalu, pihaknya menerapkan sistem RPL. Dengan skema RPL tersebut, pengalaman kerja mahasiswa tersebut diakui ke dalam SKS. Saat ini terdapat lima program studi jenjang sarjana yang menerapkan RPL yakni Manajemen, SIstem Informasi, Teknik Industri, Teknik Informatika, dan Akuntansi.

RPL tersebut harus diajukan sejak awal masuk perkuliahan. Pengajuan dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan menyertakan pengalaman kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

Pengalaman kerja tersebut juga dapat dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan juga disesuaikan dengan program studi yang diambil oleh mahasiswa tersebut.

Jika sesuai dan disetujui oleh pihak kampus, maka pengalaman kerja tersebut dapat disetarakan maksimum 15 mata kuliah. Untuk menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana, mahasiswa harus mengambil minimal 36 mata kuliah.

Dengan skema RPL, mahasiswa dengan mudah dapat menyelesaikan program sarjana lebih cepat tanpa mengesampingkan mutu akademik dan kompetensi. Diingatkan kembali bahwa RPL itu harus diterapkan sejak awal perkuliahan dan tidak bisa dilakukan pada pertengahan masa studi.

“RPL merupakan konsep yang sangat bagus dan juga solusi bagi para mahasiswa yang sudah memiliki pengalaman kerja untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pengalaman kerja mereka tersebut diakui dan dihargai dengan RPL ini,” kata Direktur perguruan tinggi tersebut Dr. Agus Putranto.


Kualitas dipertahankan

Meski pembelajaran dilakukan secara daring dan menerapkan skema RPL, Harjanto menegaskan bahwa mutu pendidikan di kampus harus tetap dipertahankan sehingga lulusan yang dihasilkan memiliki kompetensi yang memadai.

Universitas tersebut sejauh ini telah mendapatkan rating 5 Stars Online Learning dari QS World University Ratings untuk komitmen peningkatan kualitas. Perkuliahan daring berawal dari pembelajaran Multi Channel Learning (MCL).

Begitu juga dengan integritas akademik, Harjanto menegaskan meski pembelajaran dilakukan secara daring, pihaknya tetap menjunjung integritas.

“Jika ketahuan mencontek maka sama saja dengan drop out atau dikeluarkan,” katanya.

Integritas akademik menjadi kepedulian utama bagi karena pendidikan sejatinya menjadikan kehidupan yang lebih baik.

Oleh karena itu, pendidikan karakter harus ditanamkan sejak dini. Apalagi di perguruan tinggi, pendidikan karakter harus diperkuat lagi karena setelah menamatkan studi lulusan terjun ke masyarakat.

“Harus benar-benar dimengerti bahwa kemampuan yang dimilikinya ibarat dua sisi mata uang, ada sisi baik dan buruk yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat karena dia lebih pintar dibandingkan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, pendidikan karakter harus ditanamkan,” katanya menegaskan.

Selain itu, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga harus memiliki integritas dengan tidak menjalankan praktik buruk yang menjadi contoh bagi para mahasiswanya.

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek, dinilainya juga memiliki keterkaitan dengan pembelajaran yang dilakukan di kampus.

“Dunia kampus dan masyarakat ada hubungannya, jangan sampai di sini diajari yang baik, begitu di luar baru sadar. Sebelum ada MBKM, kami ada program pengayaan dan juga pengabdian masyarakat. Juga magang di perusahaan yang memiliki tata kelola yang baik,” katanya.

Akan tetapi, penanaman nilai-nilai integritas tersebut harus dilakukan secara terus-menerus. Di kampus, misalnya, jika mahasiswa ketahuan mencontek, plagiat, maka pihaknya tak segan-segan mengeluarkan mahasiswa tersebut.

Sejak tahun 2016, lebih dari 80 mahasiswa dikeluarkan dari kampus karena ketahuan mencontek. Selain itu, lulusan yang ketahuan korupsi juga akan dicabut penghargaan yang diberikan, yakni dikeluarkan dari pangkalan data dan tidak diakui sebagai lulusan perguruan tinggi tersebut.

Pihaknya sangat terbuka bagi masyarakat yang melaporkan jika ada tindakan alumni yang mencederai integritas, seperti korupsi.

"Kami tak akan segan-segan mengambil tindakan tegas,” katanya mengingatkan.