Kapuas Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendukung layanan status kewarganegaraan khususnya bagi anak hasil kawin campur yang dilaksanakan oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) provinsi setempat.

"Pemkab Kapuas Hulu dan Kanwil Kemenkumham Kalbar telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) terkait layanan hukum dan HAM, terutama pelayanan status kewarganegaraan," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.

Ia menjelaskan pihak Kemenkumham Kalimantan Barat juga telah melakukan sosialisasi terkait layanan kewarganegaraan tersebut melalui workshop dengan tema "Perlindungan dan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran serta Tertib dan Pencatatan Administrasi Kependudukan 'Semakin PASTI' di Kapuas Hulu.

Menurutnya, melalui workshop atau sosialisasi itu dapat membuka wawasan sejumlah pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah terkait kepastian hukum status kewarganegaraan anak hasil kawin campur.

Dia mengatakan dalam hal melakukan tertib administrasi, baik dalam proses dan prosedur pendaftaran kewarganegaraan Republik Indonesia khususnya bagi anak hasil perkawinan campuran harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengawasan dengan melakukan pendataan terhadap warga negara asing yang tinggal menetap dan bekerja di wilayah Indonesia khususnya di Kapuas Hulu untuk menjamin ketertiban dalam pencatatan data kependudukan di Kapuas Hulu," katanya.

Dia berharap warga negara asing yang telah melakukan kawin campur di Kapuas Hulu terdata dan dapat memiliki kepastian hukum dalam hal status kewarganegaraan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalimantan Barat Harniati mengatakan dengan adanya nota kesepakatan antara Pemkab Kapuas Hulu dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat diharapkan pelayanan hukum dan HAM dapat berjalan dengan baik di wilayah itu.

Dia juga berharap dengan sosialisasi yang dilakukan masyarakat dapat memahami perlindungan dan kepastian hukum status kewarganegaraan khusus bagi anak hasil perkawinan campur antara warga negara asing dan warga Indonesia terutama yang ada di wilayah Kapuas Hulu.

"Harapan kita masyarakat bisa lebih memahami syarat dan ketentuan terkait layanan hukum dan HAM terutama terhadap status kewarganegaraan hasil perkawinan campur," katanya.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan (kanan) dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalimantan Barat Harniati (kiri) menandatangani nota kesepakatan dan kesepahaman (MoU) terkait layanan hukum dan HAM di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, yang dilaksanakan saat di Putussibau Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (16/2/2023). ANTARA/Teofilusianto Timotius.