"Hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis.
Seluruh tersangka yang ditangkap dari berbagai jenis kejahatan jalanan, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebanyak 296 tersangka itu terdiri atas 24 residivis, 10 pelaku kejahatan di bawah umur, 14 kasus narkoba dan 248 orang dari tiga kelompok geng motor.
Sedangkan rincian kasusnya adalah 17 kasus target operasi dan 182 dan bukan target operasi (TO). Pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan curanmor 37 kasus.
Baca juga: Polisi tangkap tujuh anggota geng motor yang aniaya dua pemudaBaca juga: Polisi tembak dua anggota geng motor penusuk remaja di Cengkareng
Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. Selain itu 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500.
Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk mengantisipasi kejahatan, Polda Metro Jaya melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). "KRYD ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas," kata Hengki.
Selain itu, KRYD juga untuk mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. Selain itu 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500.
Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain itu, KRYD juga untuk mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.