Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemulangan 67 Warga Negara Indonesia (WNI) tidak berdokumen yang terjaring razia di wilayah Nilai Spring, Negeri Sembilan, Malaysia oleh Imigrasi Malaysia pada awal Februari lalu rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Sedang dipersiapkan tiketnya. Kalau enggak minggu ini, awal minggu depan,” kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono saat dikonfirmasi di Kuala Lumpur, Kamis.

Pemulangan sedang diupayakan melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) ke Jakarta, ujar dia.

Imigrasi Malaysia menangkap dan menahan 67 WNI terdiri dari 11 laki-laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki dan 16 anak perempuan yang tinggal secara ilegal di pemukiman dalam sebuah perkebunan di wilayah Nilai Spring pada Rabu (1/2) dini hari. Mereka menjalani penahanan di Depot Imigrasi Lenggeng.

Penahanan mereka dilakukan karena tidak memiliki dokumen identitas diri, melebihi masa tinggal dan kesalahan lain melanggar Akta Imigrasi 1957/63, Akta Paspor 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.

Dari informasi yang diterima, selama penahanan Imigrasi Malaysia melakukan penyelidikan terkait keberadaan mereka secara ilegal di lokasi itu, termasuk mencari majikan dari para WNI tersebut, mengingat ada pula gaji yang belum dibayarkan.

Sedangkan dari Perwakilan RI di Malaysia telah menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk mereka dapat pulang ke Indonesia.

Dubes Hermono mengatakan mereka telah meminta pemerintah Malaysia untuk mempercepat pemulangan mereka ke Indonesia, mengingat sebagian besar dari mereka adalah anak-anak dan perempuan.

Baca juga: KJRI Kuching sebut 314 WNI bermasalah dipulangkan dari Malaysia
Baca juga: KJRI Kuching dampingi pemulangan 200 WNI bermasalah dari Malaysia
Baca juga: Sebanyak 97 WNI bermasalah dideportasi dari Malaysia