Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Sentra Wyata Guna dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) bersinergi dengan melakukan konversi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik beserta turunan Peraturan Pemerintah ke format braille.

Proses pengalihan huruf Undang-undang dan PP KIP ini merupakan implementasi aksesibilitas informasi publik yang terbuka bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas.

“Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang KIP harus diubah hurufnya menjadi huruf braille karena informasi publik harus dapat diakses oleh semua orang, termasuk disabilitas,” kata Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

Gede berharap bahwa pengalihan huruf naskah hukum ke format braille tidak hanya terbatas pada UU dan PP KIP, melainkan juga Peraturan Komisi Informasi (PERKI). Ke depannya UU dan PP KIP juga akan dialihsuarakan ke buku bicara (audio book) .

Dalam rapat koordinasi yang digelar antara Kemensos dan KIP, Kepala Sentra Wyata Guna Bandung Iri Sapria menjelaskan mekanisme teknis pencetakan braille yang diproses berdasarkan surat permohonan dari perorangan maupun lembaga.

Sentra Wyata Guna menargetkan pencetakan sebanyak 48.000 buku braille per tahun yang ditanggung APBN sehingga biayanya gratis bagi kepentingan nonprofit.

“Melalui APBN, kami memiliki anggaran untuk cetak dan kirim braile kepada pemohon braille. Kami menampung permohonan dari organisasi, lembaga pemerintah, perpustakaan daerah, maupun perorangan dari seluruh daerah di Indonesia. Hal ini berlaku juga untuk pembuatan buku bicara ( audio book ),” kata Iri Sapria.

Iri mengatakan pada tahun 2023, pihaknya telah membuat rencana produksi braille atas permohonan dari masyarakat.

“Setelah dikumpulkan, kami produksi. Ada dua jenis produksi braille yakni dicetak dengan printer khusus braille dan diketik secara manual di alat khusus. Baik yang manual maupun komputer dengan menggunakan aplikasi khusus braille, teksnya sama-sama diketik. Ada aplikasi khusus braille,” katanya.

Setelah melalui pengetikan, kata Iri, dilakukan pengeditan yang dilakukan oleh dua orang editor yang juga merupakan penyandang disabilitas netra. Kemudian, teks braille dicetak dan dijilid rapi dan dikirim ke alamat pemohon.

Adapun dalam kunjungan tersebut, KIP juga melakukan peninjauan langsung ke gedung produksi braille dan ruang produksi buku bicara di Sentra Wyata Guna Bandung.

Baca juga: Mensos resmikan rumah susun di Bekasi untuk kelompok rentan