Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan aturan secara internasional tidak harus ada syarat untuk pencairan dana santunan, terkait dengan keluhan keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

“Oleh karenanya saya mengusulkan rekomendasi Sriwijaya berikan satu penyelesaian asuransi tanpa surat pernyataan,” tegas Budi Karya dalam rapat kerja evaluasi mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan Komisi V DPR yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.

Dalam rapat kerja tersebut, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengungkapkan dapat laporan adanya sejumlah syarat dari maskapai Sriwijaya, salah satunya membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut pihak manapun jika ingin dana santunan cair.

“Soal Sriwijaya kenapa ada syarat dari Sriwijaya yang syaratnya harus membuat pernyataan untuk tidak menuntut pihak manapun, baru santunan itu dibayarkan,”ujar kader partai PDI Perjuangan ini.

Ia menuturkan persoalan tuntut menuntut merupakan hak warga negara, tidak dibenarkan bila terdapat syarat yang melemahkan aturan hukum bagi warga Indonesia termasuk dalam mendapatkan santunan.

“Sebelumya saya telepon Sriwijaya, ini yang mensyaratkan adalah asuransi, makanya asuransi kok ngatur-ngatur kita, ini kan negara hukum, kita tunduk pada pemerintah, bukan pihak mana pun, aturan yang dibuat pemerintah, semua pihak harus menyetujuinya dan melaksanakannya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan puluhan keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mendatangi Kantor Sriwijaya Air Tower di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Keluarga korban meminta hak dana santunan kepada pihak manajemen maskapai agar segera dibayarkan, karena sudah satu tahun lebih setelah kejadian belum juga menerima serta mendapatkan kejelasan dari pihak Sriwijaya Air.

Untuk diketahui, kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak terjadi pada 9 Januari 2021 lalu, pesawat ini jatuh di perairan Kepulauan Seribu, yang menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kecelakaan terjadi akibat perubahan kondisi mesin sehingga menyebabkan gangguan kerja pesawat.