Jakarta (ANTARA) – Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi guna peningkatan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai lakukan kunjungan kerja di sejumlah wilayah. Kunjungan kerja sendiri merupakan lawatan dinas untuk menjalin sinergi bersama instansi yang memiliki kepentingan hukum dengan Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai bekerja sama dengan instansi lain yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan. “Misalnya dalam pengawasan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, Bea Cukai melakukan kerja sama dengan Badan Karantina Nasional. Sementara dalam pengawasan keluar dan masuknya orang dari dan ke Indonesia, Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI,” imbuhnya.
Kompleksnya pengawasan Bea Cukai didukung oleh sinergi antarinstansi unit vertikal di daerah dengan instansi pengawas terkait, seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Yogyakarta. Di Jambi, Bea Cukai Jambi melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi, pada Kamis (01/02). Sementara itu, di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta melakukan kunjungan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Yogyakarta, pada Rabu (18/01).
“Kunjungan kerja ini juga bertujuan untuk melakukan peningkatan pengawasan melalui kerja sama intelijen dan pertukaran data elektronik,” ujar Hatta.
Hatta menyebutkan bahwa kegiatan kunjungan kerja tak selalu dilakukan oleh Bea Cukai ke instansi lain, tetapi dilakukan juga sebaliknya, seperti kunjungan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ke Bandara Soekarno-Hatta. Pada Senin (06/02), Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, didampingi oleh jajaran pejabat Bea Cukai menyambut langsung kunjungan Ketua BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya, beserta tim.
Kunjungan kerja ini merupakan salah satu bentuk pengoptimalan tugas BAKN DPR RI untuk melakukan penelaahan terkait dengan kepabeanan dan cukai khususnya cukai hasil tembakau. Dalam paparan yang disampaikan tim BAKN DPR RI, disampaikan bahwa peraturan terkait barang kena cukai hasil tembakau harus disempurnakan seiring dengan perkembangannya.
Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyampaikan komitmennya dalam melakukan pengawasan terkait pembawaan barang kena cukai oleh penumpang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi pemasukan barang kena cukai oleh penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.