Ditjen Bina Pemdes sebut banyak cerita sukses sejak penerapan UU Desa
15 Februari 2023 15:22 WIB
Suasana Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Rangka Refleksi Sembilan Tahun Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Penguatan Pemerintahan Desa" di Jakarta, Selasa (14/2/2023). ANTARA/Humas Ditjen Bina Pemdes.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) Paudah mengatakan terdapat banyak cerita sukses di desa-desa sejak penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tahun 2014.
Paudah, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan salah satu cerita suksesnya adalah desa mampu menjadi subjek atau pelaku aktif dalam pembangunan masyarakat adil dan makmur.
"Pembangunan masyarakat adil dan makmur adalah upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari desa," kata dia.
Hal tersebut disampaikan Paudah saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Rangka Refleksi Sembilan Tahun Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Penguatan Pemerintahan Desa" di Jakarta, Selasa (14/2).
Dalam rakornas yang dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro sebagai pembicara kunci itu, Paudah menyampaikan keberadaan UU Desa telah memberikan ruang perubahan tatanan susunan pemerintahan Indonesia.
UU Desa, lanjut dia, menyebutkan desa merupakan entitas pemerintahan terkecil yang membutuhkan pembinaan dari pemerintahan di atasnya.
Baca juga: Kemendagri umumkan para pemenang Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2022
Baca juga: Papdesi: Revisi UU Desa tidak hanya soal perpanjangan jabatan kades
Ia menyampaikan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes telah melakukan fungsi pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintahan desa, di antaranya pembinaan pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, pelayanan publik, penataan manajemen administrasi pemerintahan desa, serta mengevaluasi perkembangan desa agar dapat menjadi lebih baik.
"Pada saat pandemi, desa punya kontribusi yang signifikan, yakni menekan kasus baru di desa. Pemerintah pusat memberikan arahan bagaimana menekan angka kematian," tambah dia.
Dia menyampaikan memasuki era 4.0 ini, pemerintah memfasilitasi pemerintah desa untuk mengelola aset desa berbasis teknologi digital, seperti melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades).
"Kami menyiapkan pengembangan kapasitas aparatur desa berbasis digital melalui 'Learning Management System' (LMS). Ini akan memudahkan aparatur desa untuk mendapatkan pengetahuan dan keahlian melalui pelatihan sehingga dapat meningkatkan kualitas belanja desa dengan memanfaatkan sumber pendapatan yang dikelola berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa," ujar Paudah.
Pembicara lain, Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Mohammad Noval memaparkan sebagaimana data desa pada tahun 2015-2022 terdapat peningkatan desa tergolong desa maju, mandiri, dan sejahtera (desa swasembada). Pada tahun 2015, kata dia, terdapat 1,85 persen desa yang menjadi desa swasembada. Kemudian tahun 2016 terjadi peningkatan jumlah desa swasembada menjadi 4,21 persen.
Selanjutnya, tahun 2017 menjadi 4,84 persen; tahun 2018 menjadi 4,87 persen; tahun 2019 sebanyak 5,55 persen; 5,94 persen (2020); 6 persen (2021); dan 6,90 persen pada tahun 2022.
Noval mengatakan pihaknya akan terus memperbaiki data dan informasi desa, termasuk menggelar lomba desa untuk mengetahui perkembangan desa di seluruh Indonesia.
Paudah, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan salah satu cerita suksesnya adalah desa mampu menjadi subjek atau pelaku aktif dalam pembangunan masyarakat adil dan makmur.
"Pembangunan masyarakat adil dan makmur adalah upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari desa," kata dia.
Hal tersebut disampaikan Paudah saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Rangka Refleksi Sembilan Tahun Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Penguatan Pemerintahan Desa" di Jakarta, Selasa (14/2).
Dalam rakornas yang dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro sebagai pembicara kunci itu, Paudah menyampaikan keberadaan UU Desa telah memberikan ruang perubahan tatanan susunan pemerintahan Indonesia.
UU Desa, lanjut dia, menyebutkan desa merupakan entitas pemerintahan terkecil yang membutuhkan pembinaan dari pemerintahan di atasnya.
Baca juga: Kemendagri umumkan para pemenang Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2022
Baca juga: Papdesi: Revisi UU Desa tidak hanya soal perpanjangan jabatan kades
Ia menyampaikan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes telah melakukan fungsi pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintahan desa, di antaranya pembinaan pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, pelayanan publik, penataan manajemen administrasi pemerintahan desa, serta mengevaluasi perkembangan desa agar dapat menjadi lebih baik.
"Pada saat pandemi, desa punya kontribusi yang signifikan, yakni menekan kasus baru di desa. Pemerintah pusat memberikan arahan bagaimana menekan angka kematian," tambah dia.
Dia menyampaikan memasuki era 4.0 ini, pemerintah memfasilitasi pemerintah desa untuk mengelola aset desa berbasis teknologi digital, seperti melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades).
"Kami menyiapkan pengembangan kapasitas aparatur desa berbasis digital melalui 'Learning Management System' (LMS). Ini akan memudahkan aparatur desa untuk mendapatkan pengetahuan dan keahlian melalui pelatihan sehingga dapat meningkatkan kualitas belanja desa dengan memanfaatkan sumber pendapatan yang dikelola berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa," ujar Paudah.
Pembicara lain, Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Mohammad Noval memaparkan sebagaimana data desa pada tahun 2015-2022 terdapat peningkatan desa tergolong desa maju, mandiri, dan sejahtera (desa swasembada). Pada tahun 2015, kata dia, terdapat 1,85 persen desa yang menjadi desa swasembada. Kemudian tahun 2016 terjadi peningkatan jumlah desa swasembada menjadi 4,21 persen.
Selanjutnya, tahun 2017 menjadi 4,84 persen; tahun 2018 menjadi 4,87 persen; tahun 2019 sebanyak 5,55 persen; 5,94 persen (2020); 6 persen (2021); dan 6,90 persen pada tahun 2022.
Noval mengatakan pihaknya akan terus memperbaiki data dan informasi desa, termasuk menggelar lomba desa untuk mengetahui perkembangan desa di seluruh Indonesia.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: