Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum, kriminalitas dan keamanan di wilayah Jakarta pada Selasa (14/2) yang masih menarik dan layak untuk dibaca kembali, mulai dari pengemudi sedan ditetapkan sebagai tersangka hingga pelimpahan berkas pembunuhan di Tol Becakayu ke Kejari.

Berikut rangkuman beritanya:

1. Polda Metro tetapkan pengemudi sedan sebagai tersangka di Jaksel

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi sedan yang menabrak pengendara roda dua di Fatmawati, Jakarta Selatan sehingga meninggal dunia sebagai tersangka.

"Dalam hal ini penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 Februari 2023 atas nama CN, warga Tangerang Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini

2. Polda Metro limpahkan berkas pembunuhan di Tol Becakayu ke Kejari

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Christian Rudolf Tobing (36), terhadap korban AYR (36) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pada hari Senin, 13 Februari 2023 pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini

3. Ayah Brigadir J harap semua terdakwa dihukum sesuai Pasal 340 KUHP

Jakarta (ANTARA) - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap semua terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana atas kasus kematian anaknya terjerat hukuman pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca selengkapnya di sini

4. Polda Metro Jaya: Tersangka rudapaksa di jalan tol seorang residivis

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memastikan kasus rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukan tersangka BP (36) terhadap korban FP (25) adalah seorang penjahat kambuhan (residivis).

"Dimana dalam proses penyidikan ditemukan adanya putusan 236 pada pengadilan negeri sesuai dengan penetapan majelis hakim pada tanggal 18 Agustus 2020 dalam kasus pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini