Menteri Komunikasi dan Digital Fahmi Fadzil dalam sesi dengar pendapat di Gedung Dewan Rakyat, Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan pihaknya tidak menutup atau memblokir akun tapi lebih pada menghapus konten.
Ada 197 konten yang dihapus karena dianggap melanggar etika penggunaan media sosial (medsos), katanya.
Dari jumlah tersebut, kata Fahmi,101 konten diunggah melalui aplikasi TikTok yang ikut dihapus.
Ia menyebutkan tiga cara yang digunakan penyedia platform media sosial untuk menghapus konten tidak etis.
Pertama, dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang secara otomatis mendeteksi dan menghapus konten yang melanggar pedoman komunitas.
Kedua, melalui laporan dari pengguna media sosial, dan yang ketiga berdasarkan pada permintaan lembaga atau lembaga penegak hukum.
Terkait dengan penyalahgunaan aplikasi media sosial, Fahmi mengatakan penerapan kebijakan jangka pendek melibatkan aspek operasional pengawasan dan penindakan kasus per kasus.
Dia mengatakan kebijakan tersebut akan diimplementasikan untuk penguatan kerja sama dengan berbagai penyedia platform, termasuk aplikasi TikTok dan situs media sosial milik Meta (Facebook dan Instagram) serta Twitter, dari sudut pandang kerangka regulasi bersama.
Terkait dengan jaminan kebebasan berbicara, ia mengatakan kementeriannya menjamin hak tersebut, yang akan dilanjutkan dan diperkuat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan bukan berarti siapa pun dapat menyebarkan fitnah atau menyebarkan informasi bohong kepada masyarakat.
Baca juga: Organisasi media usul pendirian Dewan Pers Malaysia
Baca juga: Tokoh pers: ApaKhabarTV.com semarakkan kebebasan media Malaysia