"Kalau untuk perekrutan, kita sulit untuk bisa mendeteksi sifat-sifat (perilaku kekerasan) seperti itu," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur (Jaktim) Linda Romauli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menanggapi adanya pelecehan seksual siswi Sekolah Dasar oleh oknum guru agama berinisial MA.
Oknum guru tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
MA dikenakan pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-Undang (UU) RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Tujuh siswi SD korban pencabulan tidak alami perubahan perilaku
"Kami terus melakukan pembinaan yang intens kepada semua guru agar benar-benar mencerminkan bagaimana menjadi seorang guru," ujarnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun masih memproses pemecatan MA sebagai guru honorer setelah dari hasil penyidikan dinyatakan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Sementara untuk tujuh siswi SD di wilayah Duren Sawit yang menjadi korban pencabulan, kata Linda, sejak pekan lalu sudah mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.
Baca juga: KemenPPPA dorong sanksi hukum berat kasus pencabulan siswi SD Jaktim
Baca juga: KemenPPPA dorong sanksi hukum berat kasus pencabulan siswi SD Jaktim
"Dilakukan pendampingan dari UPT PPAPP (Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk) yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Pendampingan masih akan terus dilakukan," katanya.
Bagi anak-anak yang masih trauma dan belum dapat mengikuti proses pembelajaran langsung di sekolah, kegiatan belajar dilakukan secara daring.
"Kami sudah menugaskan guru untuk mengajar anak-anak jarak jauh atau 'online' dulu belajarnya, bagi anak yang belum mau ke sekolah sampai mereka mau lagi belajar dari sekolah," kata Linda.
Baca juga: Polres Jaktim tetapkan oknum guru agama tersangka pencabulan anak SD