"Presiden perintahkan saya udah bikin Perpres saja, jadi nanti mau di Maluku, Kalimantan dan akan mengubah struktur industri," paparnya.
"Ini murah karena terintegrasi (pabrik dengan kebun sawit)," paparnya.
Adapun pabrik minyak makan merah didesain per 1.000 hektar perkebunan sawit akan dibangun satu pabrik minyak makan merah di area yang tidak berjauhan, sehingga hal ini akan memangkas biaya logistik. Adapun harga minyak makan merah diperkirakan bakal dipasarkan dengan harga Rp9.000 per liter dengan mengikuti fluktuasi crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS).
Perihal produksi, dijelaskan juga standar nasional Indonesia (SNI) telah terbit dan dalam praktiknya dikhususkan untuk koperasi, serta tidak diijinkan untuk industri besar.
Teten pun menekankan, regulasi minyak goreng reguler berada di dalam peraturan Kementerian Pertanian (Permentan), sedangkan minyak makan merah berada di bawah KemenKop UKM.
Baca juga: Menteri BUMN Tinjau Progress Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah di Sumatera Utara
Baca juga: Teten: Pembangunan pabrik minyak makan merah tunggu payung hukum