Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi sedan yang menabrak pengendara roda dua di Fatmawati, Jakarta Selatan sehingga meninggal dunia sebagai tersangka.
"Dalam hal ini penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 Februari 2023 atas nama CN, warga Tangerang Selatan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Trunoyudo juga menambahkan tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Trunoyudo menjelaskan tersangka pengemudi sedan dikenakan Pasal 310 ayat 4 Juncto pasal 287 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.
"Tentu dengan ancaman hukuman paling lama adalah lima tahun penjara, " kata Trunoyudo.
Sebelumnya terjadi kecelakaan antara kendaraan roda empat berjenis sedan nomor polisi B 1507 WWI dengan kendaraan roda dua nomor polisi B 4294 SFG.

Dalam kecelakaan tersebut diketahui pengemudi roda dua meninggal atas nama BAS (25) yang merupakan warga Cilandak, Jakarta Selatan.

Trunoyudo menambahkan diketahui kecelakaan terjadi pada tanggal 11 Februari 2023 dini hari di Jalan Raya RS. Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Diketahui pada tanggal 11 Februari 2023 yang lalu tepatnya pukul 01.50 WIB dalam catatan kami sesuai dengan laporan polisi LP/A/74/II/ 20223/Polres Metro Jakarta Selatan, " ucapnya.
Kronologinya adalah kendaraan roda empat yang dikemudikan pelaku CN melaju melawan arah dari utara menuju selatan di Jalan Raya RS. Fatmawati, Jakarta Selatan.
Ketika sampai di depan SPBU Pertamina, pengemudi sedan menabrak kendaraan roda dua yang dikendarai korban BAS dari arah depan yang berjalan pada lajur seharusnya yang mengakibatkan BAS meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Polda Metro Jaya: Tersangka rudapaksa di jalan tol seorang residivis
Baca juga: Polda Metro limpahkan berkas pembunuhan di Tol Becakayu ke Kejari
Baca juga: Pemkot Bekasi dukung Polda Metro luruskan persoalan lahan Bripka Madih