Bandarlampung (ANTARA) - Dosen Fakultas Biologi Universitas Lampung (Unila) Tugiyono mengaku pernah menitipkan anaknya kepada terdakwa mantan rektor Unila Karomani agar diterima sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran kampus negeri tersebut.

Tugiyono mengatakan hal itu sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, dengan terdakwa Karomani.

"Saya titip masuk Fakultas Kedokteran," kata Tugiyono.

Dia juga mengaku pernah menemui terdakwa Karomani untuk meminta bantuan agar anaknya diterima. Namun, saat itu terdakwa Karomani meminta Tugiyono menghubungi Budi Sutomo.

Baca juga: Dekan Unila ungkap titipan mahasiswa dari anggota DPR hingga polisi

"Jadi, saya melalui Budi Sutomo. Saya juga pernah diminta furniture untuk gedung LNC (Lampung Nahdliyin Center)," kata Ketua Program Studi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unila itu.

Melalui Budi Sutomo, Tugiyono kemudian menyerahkan uang sebesar Rp250 juta secara tunai.

"Budi nelpon saya, katanya 'ini putrinya sudah lulus' dan ia minta dananya harus sekarang juga karena kalau enggak, dianulir. Saya langsung kasih tunai di ruangan Budi," ujarnya.

Karomani bersama dua terdakwa lain, yakni mantan wakil rektor Unila Heryandi dan mantan ketua Senat Unila Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Baca juga: Hakim tegur kabiro akademik Unila sering jawab "tidak tahu"