Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Ruskandi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) menyebut pernah menitipkan dua orang cucunya kepada terdakwa Karomani untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila

"Tahun 2022 cucu saya dua nama masuk kedokteran," kata saksi menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Asril dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A Bandarlampung, Selasa.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani minta dipindahkan dari Rutan Way Huwi

Sebelum cucunya masuk di fakultas kedokteran, dirinya menemui terdakwa Karomani di Kantor Rektor Unila untuk konsultasi jalur alternatif agar bisa masuk di Unila.

"Saya ketemu Karomani di Kantor Rektor Unila untuk konsultasi bagaimana jalur yang baik agar cucu saya bisa menjadi mahasiswa Unila. Karomani bilang ada tiga jalur yakni nilai bagus dan nilai jelek. Cuma Karomani menyarankan saya jalur mandiri untuk bisa ditolong," kata dia.

Usai mendapat perintah, lanjut saksi, kemudian cucu nya dapat diterima di fakultas kedokteran. Ia kemudian dihubungi terdakwa Karomani untuk diminta segera menghubungi Budi Sutomo terkait sumbangan gedung LNC yang dikelola nya untuk umat.

"Karomani menghubungi saya menanyakan kapan bisa bantu sumbangan gedung LNC. Kemudian Budi datang ke tempat praktik saya, disuruh Karomani menanyakan soal sumbangan amal jariah gedung," kata dia lagi.

Saksi menambahkan tidak lama kemudian ia diminta datang ke Unila untuk melihat-lihat gedung bersama Budi Sotomo. Dirinya diminta melihat gedung agar mengetahui apa saja yang dibutuhkan gedung yang akan disumbangkan.

"Saya belum pernah lihat gedungnya, tapi sebelum sumbang saya disuruh lihat dulu apa yang dibutuhkan. Saya lihat gedung sama Budi Sutomo. Setelah ketemu saya kasih uang tunai ke Budi Sutomo sebesar Rp240 juta atas perintah Karomani untuk diserahkan ke Budi Sutomo," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sebanyak tujuh saksi pada sidang lanjutan terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan melibatkan tiga terdakwa yakni Prof Dr Karomani, Heryandi, dan M Basri.

Baca juga: Karomani dan dua pejabat Unila disebut terima gratifikasi Rp10 miliar
Baca juga: Kombes Pol Joko Sumarno akui beri Rp150 juta usai anak lulus Unila
Baca juga: Dekan FMIPA Unila mengakui beri Rp60 juta ke Karomani dari efisiensi