Jakarta (ANTARA) - Pada tanggal 7-9 Februari 2023, telah digelar rangkaian kegiatan 33rd ASEAN Customs Enforcement and Compliances Working Group (CECWG) Meeting di Bali. CECWG ialah forum kerja sama administrasi pabean di ASEAN yang dibentuk untuk mengamankan rantai pasokan internasional dan masyarakat, memfasilitasi perdagangan yang sah, dan menangani pelanggaran dan penipuan di bidang kepabeanan.



Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (13/02) mengatakan CECWG juga bertanggung jawab atas implementasi Strategic Plan of Customs Development (SPCD) 2021-2025, yang berisikan pemikiran dan aktivitas-aktivitas pendukung di area-area strategis kepabeanan untuk mencapai integrasi kepabeanan di ASEAN. Indonesia berperan sebagai country coordinator untuk SPCD 08 tentang Post Clearance Audit.



Atas peran tersebut, pada 33rd ASEAN CECWG Meeting, Indonesia, dalam hal ini Bea Cukai memberikan update perkembangan implementasi aktivitas di dalam SPCD 2021-2025 terkait audit kepabeanan; penegakan hukum dan kerja sama timbal balik (mutual assistance); serta keamanan publik dan perlindungan masyarakat. "Sebagai country coordinator untuk SPCD 08 tentang Post Clearance Audit, Bea Cukai telah berkontribusi dalam menyusun strategic plan untuk bidang post clearance audit serta secara rutin memberikan technical assistance kepada ASEAN Member States (AMS) yang membutuhkan. Misalnya, pada tahun 2021 Indonesia memberikan workshop secara virtual kepada Brunei Darussalam dan Malaysia dengan tema Strategic Planning on PCA and Risk Management. Lalu, pada tahun 2022, Indonesia juga memberikan pelatihan berupa program On- the-Job Training (OJT) dengan mengundang pegawai Lao Customs Department untuk sharing knowledge dan praktik/simulasi audit di kantor pusat Bea Cukai," rinci Hatta.



Di samping audit kepabeanan, bahasan lain yang mengemuka dalam pertemuan 33rd ASEAN CECWG Meeting adalah upaya peningkatan kerja sama antara administrasi pabean dan otoritas pajak di ASEAN, yang diwujudkan oleh Bea Cukai melalui penyusunan ASEAN Guideline on Cooperation between Customs Administration and Tax Authority. "Dalam rangka Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023, kami juga telah menginisiasi peningkatan kerja sama antara administrasi pabean dan pajak di ASEAN dengan menyusun konsep guideline yang dapat dijadikan pedoman atau best practices untuk dilaksanakan oleh tiap-tiap AMS. Inisiatif ini ditujukan untuk mendorong program sinergi di Kementerian Keuangan sejak tahun 2013 melalui pelaksanaan joint audit antara Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak ke ranah internasional di lingkup regional ASEAN," ujarnya.



Disebutkan Hatta, sinergi antara otoritas kepabeanan dan pajak tersebut dapat berupa pertukaran data, analisis bersama, pemeriksaan bersama, bahkan investigasi bersama dalam hal terdapat bukti awal yang cukup tentang adanya kecurangan. Kerja sama antara administrasi pabean dan otoritas pajak di ASEAN diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara, mengurangi risiko kebocoran penerimaan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan cara mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya maupun meningkatkan pengawasan tanpa meningkatkan biaya tambahan.



"Sebagaimana diungkapkan Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai, sekaligus Co-Coordinator SPCD 08, Anita Iskandar, dalam pembukaan 33rd ASEAN CECWG Meeting, pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat bagi otoritas kepabeanan setiap negara anggota ASEAN dalam meningkatkan mekanisme kerja sama dengan otoritas perpajakan. Diharapkan juga forum ASEAN Customs yang berada di bawah Kemenkeu dapat berkontribusi dan mendukung inisiatif tersebut dengan memfinalisasi dan mengesahkan ASEAN Guideline on Cooperation between Customs Administration and Tax Authority," imbuhnya.



Selain isu di atas, ASEAN 33rd CECWG Meeting juga membahas agenda pertukaran informasi intelijen, pelaksanaan operasi bersama, serta program peningkatan kapasitas administrasi pabean. Agenda tersebut ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan bagi masyarakat dari beredarnya barang-barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.