Jakarta (ANTARA) - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diajukan pemohon.

"Menurut Pemerintah, adalah tepat dan sangatlah berdasar hukum dan sudah sepatutnya hakim konstitusi secara bijaksana menolak dalil dari pemohon," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan dalam sidang perkara Nomor 108 dan 110/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi UU PDP yang digelar MK di Jakarta, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman tersebut, Samuel Abrijani menegaskan ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, sebagaimana yang dikhawatirkan pemohon.

Kemudian, mengenai Pasal 2 Ayat (2) UUD PDP yang didalilkan pemohon, lanjutnya, hal itu juga bertentangan dengan Pasal 28 D UUD NRI 1945 bahwa ketentuan a quo telah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di depan hukum.

Baca juga: Dirjen Aptika harap pengelola data pribadi ilegal bisa dimusnahkan

Di hadapan mejelis hakim, Samuel menjelaskan UU PDP secara jelas mengatur perbuatan termasuk cakupan undang-undang itu sendiri. Rumusan dalam Pasal 2 UU PDP secara tegas menyatakan undang-undang itu tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perorangan dalam kegiatan pribadi rumah tangga.

Selanjutnya, dalil pemohon terkait kerugian yang disampaikan, sesungguhnya bukan merupakan cakupan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU PDP, melainkan sudah terakomodasi dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD PDP.

"Undang-Undang PDP berlaku untuk setiap orang, termasuk orang perorangan yang melakukan kegiatan bisnis dan korporasi, badan publik dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur UU PDP," ujarnya.

Berdasarkan UU PDP, orang perorangan yang melakukan kegiatan bisnis di rumahnya dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi. Oleh karena itu, orang tersebut harus bertanggung jawab secara hukum atas pemrosesan data yang diselenggarakan dan memenuhi ketentuan dalam UU PDP.

Baca juga: Pemerintah jelaskan pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Baca juga: Pentingnya perlindungan data pribadi untuk tingkatkan investasi