Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Jakarta, Senin, menjelaskan tawuran itu terjadi antarkelompok T dan C pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.
Menurut dia, korban yang diketahui berinisial RH (21) merupakan anggota kelompok T yang berjumlah 12 orang. Kelompok T menyerang lantaran ditantang oleh kelompok C.
"Kelompok T bergerak dengan jalan kaki menuju Jalan Raya Suci dan ketika di jalan tersebut sudah ditunggu oleh kelompok C. Terjadilah saling serang dan korban yang membawa senjata tajam celurit sempat terdesak mundur, namun korban masih tetap maju menyerang kelompok C," katanya.
Baca juga: Pelajar terlibat tawuran terancam sanksi pencabutan bantuan pendidikan
Saat itulah korban RH terkena sabetan senjata celurit kelompok C dan mengenai perutnya dan korban langsung jatuh ke tanah.
Ketika korban RH bersimbah darah di bagian perutnya, rekan-rekannya yang juga saksi, membawa korban ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati dan dokter jaga di IGD RS Polri menyatakan, korban meninggal dunia.
Polres Jaktim menduga pemuda berinisial AR alias Kiki Ambon (21) sebagai pelaku karena berdasarkan bukti video rekaman telepon seluler seorang satpam yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Selanjutnya dilakukan pencarian di tempat indekos AR, namun tidak ada. Kemudian, kami dapat informasi bahwa alamat orang tua terduga pelaku Kiki Ambon di daerah Pagalarang Setu dan Minggu (12/2) sekitar jam 13.30 WIB pelaku dapat ditangkap," ujarnya.
Baca juga: Polsek Jagakarsa siapkan ring tinju untuk cegah tawuran pemuda
Pelaku AR pun, kata Fanani, mengakui telah melukai korban di bagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah celurit.Baca juga: Polsek Jagakarsa siapkan ring tinju untuk cegah tawuran pemuda
Pelaku juga mengaku telah membuang barang bukti celurit setelah melukai korban di tempat kejadian.
Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti celurit yang telah diamankan oleh warga.
Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti celurit yang telah diamankan oleh warga.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ciracas guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap 11 pelajar terduga hendak tawuran di Jakarta Barat
Ia juga menambahkan, pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.