Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Balai Media Kebudayaan (BMK) untuk meningkatkan pengelolaan media kebudayaan, publikasi, dan penyebaran kontennya

BMK menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kerja Kemendikbudristek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Perfilman, Musik, dan Media.

“Kehadiran BMK merupakan implementasi UU Pemajuan Kebudayaan sekaligus solusi terhadap masalah budaya kini yakni tidak adanya kuratorial konten, diseminasi materi masih sporadis, belum cepatnya penyikapan berita bohong, dan rendahnya pengelolaan kekayaan intelektual dengan terpadu,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.

Hilmar mengemukakan saat ini sangat diperlukan tata kelola budaya yang menuju pada kesejahteraan masyarakat sehingga mampu menjadi penangkal ketika terjadi krisis di masa depan.

Baca juga: Indonesia Bertutur dorong kemampuan kelola budaya dengan cara kreatif

“Pemajuan kebudayaan harus memberikan tempat besar kepada masyarakat. Untuk itu pemerintah wajib memfasilitasi berkembangnya budaya yang diinisiasi masyarakat melalui penataan sistematis. Di sinilah kehadiran BMK dibutuhkan ke depannya,” kata dia.

Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudrsitek Ahmad Mahendra mengatakan, saat ini sangat banyak persoalan yang menghambat pelaksanaan amanat UU Pemajuan Kebudayaan. “Jika hal tersebut terus dibiarkan, ini akan menggerus kemunculan karya dan ekspresi budaya maupun keberlangsungannya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BMK Retno Raswaty mengatakan, terbentuknya UPT ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan lebih terpadu terhadap informasi publik sehingga mampu meningkatkan identitas dan ketahanan di bidang budaya, kesejahteraan masyarakat, serta pengaruh Indonesia di kancah global.

“Itulah sebabnya, agar masalah yang dapat mengganggu masa depan budaya Indonesia dapat diantisipasi, maka dibutuhkan BMK. Dengan begitu publikasi dan kekayaan intelektual karya budaya dapat terintegrasi pengelolaannya melalui sebuah platform UPT BMK,” ujar Retno.

Baca juga: Muskitnas luncurkan inovasi lima konten baru dalam Kanal Budaya

Retno menuturkan, budaya menjadi salah satu daya tawar yang memberikan pengaruh kuat untuk Indonesia di tataran dunia internasional. Oleh sebab itu, pengelolaan media budayanya perlu dilakukan secara rapi agar makin tersebar luas di dunia.

“Dapat dikatakan BMK ini sebagai realisasi peran negara sebagai fasilitator mengembangkan, merawat, dan memajukan nilai-nilai budaya nasional. Hal itu juga bagian dari strategi pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Berkaitan dengan strategi tersebut, kata Retno, misi BMK dalam kinerjanya adalah untuk mewujudkan pengelolaan yang tangkas, profesional, berkelanjutan, kemudian terciptanya ekosistem kekayaan intelektual agar meningkatkan kesejahteraan umum serta publikasi efektif mendukung diplomasi budaya.

Dalam Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media Kebudayaan, BMK menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksanaan produksi, pemanfaatan, kemitraan pengelolaan, serta promosi dan publikasi konten di bidang kebudayaan.

Baca juga: Dirjen Kebudayaan: Kelestarian Warisan Dunia itu harga mati

Selanjutnya, ada tiga fokus utama yang ingin dicapai BMK, yakni tercipta masyarakat dengan literasi media yang baik, platform publikasi jadi kunci ekosistem, dan kekayaan intelektual budaya sebagai milik bersama.