Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sepanjang Jalan Sudirman-Jalan Thamrin sebagai zona merah atau kawasan bebas dari pedagang saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang diberlakukan mulai Minggu (12/2).

"Mulai Minggu, 12 Februari 2023, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan keputusan itu dilakukan mencermati evaluasi mingguan yang dilakukan jajaran Pemprov DKI.

Tujuannya, untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga pada saat HBKB di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, agar tidak terganggu keberadaan para pedagang.

Pemprov DKI menyiapkan tempat bagi para pedagang untuk berjualan hanya pada zona hijau yang sudah ditetapkan.

Adapun lokasi untuk zona hijau yaitu:
  1. Jalan Sunda;
  2. Jalan Kebon Kacang;
  3. Jalan Sumenep;
  4. Jalan Pamekasan;
  5. Jalan Purworejo;
  6. Jalan Blora;
  7. Jalan Teluk Betung;
  8. Jalan Galunggung;
  9. Jalan Karet Pasar Baru III;
  10. Jalan Kebon Sirih.
Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.

"Bagi para pedagang yang akan berjualan, silakan menempatkan diri di zona hijau yang telah ditetapkan. Kami minta kerja samanya untuk seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," imbuh Ratu.

Sebelumnya, ada zona kuning yang saat ini sudah tidak lagi berlaku yakni terbagi dua yakni zona kuning pertama, pedagang boleh berjualan tapi di trotoar tidak boleh turun ke jalan dan tidak boleh menggunakan tenda. Zona kuning pertama ini berada di Jalan Thamrin mulai dari Patung Kuda sampai simpang Sarinah.

Zona kuning kedua mulai dari patung Sudirman sampai Patung Pemuda Pembangunan.

Kemudian, antara zona kuning satu dan dua, pedagang sama sekali tidak dibolehkan berdagang dari Sarinah sampai Dukuh Atas.
Baca juga: Pembuang sampah di Hari Bebas Kendaraan Sudirman ditindak
Baca juga: DLH DKI: Denda pelanggaran kebersihan masuk kas daerah
Baca juga: DKI operasikan 11 drone saat HBKB untuk penegakan aturan buang sampah