KPPPA: Penguatan SDM tangani kekerasan seksual penting
10 Februari 2023 19:14 WIB
Paparan yang disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati dalam acara Media Talk bertajuk "Komitmen Pemerintah Tindak Lanjuti Delegasi Pasal Turunan UU TPKS", di Jakarta, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ratna Susianawati mengatakan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang berperspektif gender dan berpihak kepada korban sangat penting terkait penanganan kasus kekerasan seksual.
"Penguatan kapasitas SDM menjadi sangat penting. SDM yang memiliki kompetensi yang kredibel terutama pada kuratifnya," kata Ratna Susianawati dalam acara Media Talk bertajuk "Komitmen Pemerintah Tindak Lanjuti Delegasi Pasal Turunan UU TPKS", di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi aparat beri keadilan korban kekerasan seksual
Menurut dia, upaya penguatan kapasitas SDM ini akan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri yang terdapat dalam 7 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Dalam mekanisme pendidikan dan pelatihan SDM bagi para aparat penegak hukum, nantinya akan disiapkan pendidikan yang dilengkapi dengan kurikulum dan modul-modul," kata Ratna.
Ia mengatakan SDM yang berperspektif gender dan berpihak kepada korban diharapkan akan mencegah reviktimisasi korban.
Baca juga: Menteri dorong komitmen penegak hukum beri keadilan korban kekerasan
"Hal itu penting agar nanti para aparat penegak hukum tidak lagi menjadikan korban mengalami kekerasan yang berulang dan kekerasan yang sudah menjadi trauma yang berkepanjangan bagi korban justru korban akan menghadapi atau mengalami reviktimisasi karena berulang kali ditanya, berulang kali diingatkan dengan kejadian-kejadiannya," kata Ratna.
Menurut dia, pendidikan dan pelatihan juga akan diberikan kepada tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
Pemerintah sepakat melakukan simplifikasi atau penggabungan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: KPPPA: Jangan kucilkan anak korban kekerasan seksual
Tujuh Peraturan Pelaksana ini merupakan penggabungan dari 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Perpres berdasarkan amanat UU TPKS.
"Penguatan kapasitas SDM menjadi sangat penting. SDM yang memiliki kompetensi yang kredibel terutama pada kuratifnya," kata Ratna Susianawati dalam acara Media Talk bertajuk "Komitmen Pemerintah Tindak Lanjuti Delegasi Pasal Turunan UU TPKS", di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi aparat beri keadilan korban kekerasan seksual
Menurut dia, upaya penguatan kapasitas SDM ini akan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri yang terdapat dalam 7 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Dalam mekanisme pendidikan dan pelatihan SDM bagi para aparat penegak hukum, nantinya akan disiapkan pendidikan yang dilengkapi dengan kurikulum dan modul-modul," kata Ratna.
Ia mengatakan SDM yang berperspektif gender dan berpihak kepada korban diharapkan akan mencegah reviktimisasi korban.
Baca juga: Menteri dorong komitmen penegak hukum beri keadilan korban kekerasan
"Hal itu penting agar nanti para aparat penegak hukum tidak lagi menjadikan korban mengalami kekerasan yang berulang dan kekerasan yang sudah menjadi trauma yang berkepanjangan bagi korban justru korban akan menghadapi atau mengalami reviktimisasi karena berulang kali ditanya, berulang kali diingatkan dengan kejadian-kejadiannya," kata Ratna.
Menurut dia, pendidikan dan pelatihan juga akan diberikan kepada tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
Pemerintah sepakat melakukan simplifikasi atau penggabungan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: KPPPA: Jangan kucilkan anak korban kekerasan seksual
Tujuh Peraturan Pelaksana ini merupakan penggabungan dari 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Perpres berdasarkan amanat UU TPKS.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: