Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan mafia beras sengaja memanfaatkan momentum program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau operasi pasar dengan membeli beras Bulog untuk dikemas kembali dan dijual dengan harga premium.

“Sudah banyak yang kita turunkan hanya pada akhirnya tidak menurunkan harga pokok, harga beras tetap mahal,” katanya saat Konferensi Pers Penyimpangan Distribusi Beras di Polda Banten, Banten, Jumat.

Dirut Bulog yang akrab dipanggil Buwas menyampaikan bahwa pihaknya sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo telah mengimpor 500 ribu ton beras pada akhir Desember guna menstabilkan pasokan dan harga beras. Beras yang merupakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) itu pun telah didistribusikan melalui 12 titik provinsi yang sangat membutuhkan beras.

Baca juga: DPR ingin Buwas berantas mafia beras

Kendati beras impor yang didatangkan dari Thailand, Vietnam, Myanmar dan Pakistan tersebut merupakan kualitas premium, Bulog tetap menjual dengan harga kualitas medium yakni Rp8.300. Kondisi tersebutlah yang kemudian dimanfaatkan oleh para mafia beras seperti yang telah diamankan oleh Polda Banten. Akibatnya, stok beras masih langka dan harganya masih mahal.

“Memang naluri saya sebagai mantan polisi, saya bilang pasti ada pelanggaran itu kenapa pada saat itu saya sidak dadakan yang tidak direncanakan sehingga saya menemukan pelanggaran itu (di Pasar Induk Beras Cipinang). Seperti persis hari ini ditemukan oleh Polda Banten,” ucapnya.

Berdasarkan temuan Polda Banten, lanjutnya, mafia beras tersebut membeli beras Bulog seharga Rp8.300 kemudian mengemas kembali dengan karung beras kemasan premium berbagai merek dan dijual dengan harga rata-rata Rp12.000.

Bahkan ada indikasi beras-beras tersebut dijual ke Atambua NTT dan diselundupkan ke Timor Leste. Hal tersebut, tegas Buwas, menunjukkan bahwa negara telah berusaha memenuhi kebutuhan masyarakatnya tapi ada oknum yang memanfaatkan.

“Di sisi lain pengusahanya ini mendapat untung yang luar biasa, dia tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kemampuan masyarakat membeli. Mereka hanya mencari keuntungan dan memanfaatkan operasi beras Bulog yang kita laksanakan masif untuk mencari keuntungan setinggi tingginya,” jelas Buwas.

Adapun Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan melakukan kecurangan distribusi 350 ton beras Bulog.

Terdapat enam modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi delivery order dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri dan memonopoli sistem dagang.

"Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain", kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Baca juga: Budi Waseso minta KPK tangani mafia penyalur beras BPNT