Perusahaan Jerman tersebut dituduh berkolusi untuk memperkenalkan sistem yang mengarah ke emisi nitrogen oksida yang lebih tinggi, kata Fair Trade Commission (FTC) di Seoul, Kamis (9/2).
Menurut FTC, Mercedes-Benz Group harus membayar 20,7 miliar won (sekitar Rp248,2 miliar), BMW 15,7 miliar won (sekitar Rp188,2 miliar) dan Audi 5,9 miliar won (sekitar Rp70,7 miliar).
Dengan demikian, total denda yang dikenakan terhadap para perusahaan pembuat mobil Jerman itu menjadi 42,3 miliar won (sekitar Rp507,2 miliar).
Grup Volkswagen, pemilik Audi, tidak perlu membayar denda, menurut keputusan tersebut, karena model yang terpengaruh tidak dijual di Korea Selatan.
FTC juga menuduh para pembuat mobil Jerman itu mendistorsi persaingan melalui kolusi mereka. Selain itu, mereka disebut telah menghambat pengembangan mobil diesel baru dengan teknologi lebih maju melalui aksi mereka.
Mercedes-Benz Korea membantah tuduhan FTC dalam pernyataan kepada kantor berita nasional Korea Selatan Yonhap, Kamis (9/2).
Perusahaan merujuk pada kasus serupa yang ditangani oleh Komisi Eropa. Namun, dikatakan Komisi Uni Eropa belum memutuskan hukuman karena perusahaan telah secara sukarela menyerahkan laporan tentang masalah tersebut.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Korsel denda Tesla 2,2 juta dolar, melebih-lebihkan jarak mengemudi EV
Baca juga: Penjualan Ferrari di Korea Selatan lampaui 300 unit tahun ini