Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin, Kamis, menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengirimkan personel bantuan dalam rangka operasi kemanusiaan ke Turki hingga TNI-Polri terus cari pilot Susi Air berwarga Selandia Baru di Paro.
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Polri kirim personel bantuan ke Turki
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengirimkan personel bantuan dalam rangka operasi kemanusiaan untuk membantu masyarakat korban gempa bumi bermagnitudo 7,8 di Turki.
Selengkapnya baca di sini
PWI minta Presiden tak gunakan KUHP baru untuk penjarakan wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk penjarakan wartawan.
Selengkapnya baca di sini
KPK sarankan perbaikan tiga sektor untuk tingkatkan IPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada tiga sektor yang harus menjadi fokus para pemangku kepentingan demi meningkatkan angka Corruption Preception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Selengkapnya baca di sini
Kapolri benarkan terima surat dari KPK
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membenarkan ada surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada pihaknya terkait penarikan dua anggota kepolisian yang ditugaskan di lembaga antirasuah itu.
Selengkapnya baca di sini
TNI-Polri terus cari pilot Susi Air berwarga Selandia Baru di Paro
Komandan Satgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani mengakui hingga kini TNI-Polri masih mencari keberadaan pilot Susi Air Philip Merthens yang berkebangsaan Selandia Baru.
Selengkapnya baca di sini
Kemarin, Polri kirim personel ke Turki hingga pencarian pilot Susi Air
10 Februari 2023 05:00 WIB
Proses evakuasi pekerja bangunan puskesmas di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan oleh personel gabungan TNI-Polri, Selasa (7/2/2023). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: