"Ada kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, di mana nantinya kapal harus berangkat dan mendaratkan hasil tangkap di pelabuhan yang sama dan ikan tidak boleh dipindahkan ke kapal lain sebelum didaratkan untuk dihitung," ujar Trenggono dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Kamis.
Dengan hadirnya kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT), kata Trenggono, akan mendorong tumbuhnya industri hilir perikanan di sekitar pelabuhan, seperti unit pengolahan ikan, distribusi produk perikanan, serta usaha-usaha lain untuk yang akan menyokong produktivitas perikanan.
Hal itu dikarenakan mekanisme perikanan tangkap yang mengharuskan kapal penangkap mendaratkan ikan di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni di sekitar lokasi penangkapan, sehingga terjadi pemerataan distribusi pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar lokasi penangkapan, sehingga tidak lagi terpusat di Pulau Jawa.
Lebih lanjut, kebijakan ekonomi biru juga akan mendorong hilirisasi subsektor perikanan budi daya di Indonesia. Kini, KKP tengah membangun model tambak udang berkelanjutan di Kebumen, Jawa Tengah berisi 149 petak tambak di lahan seluas 69 hektare. Produktivitas per hektare tambak tersebut mencapai 40 ton per tahun dan mampu menghasilkan nilai ekonomi mencapai Rp400 miliar. Selain di Kebumen, model tambak serupa akan dibangun di wilayah lain untuk menggenjot produksi udang nasional yang ditargetkan mencapai 2 juta ton pada tahun 2024.
Sebagai informasi, lima program ekonomi biru KKP meliputi perluasan target kawasan konservasi perairan, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budi daya perikanan ramah lingkungan khususnya untuk komoditas unggulan ekspor (udang, kepiting, rumput laut, lobster), pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penanganan sampah plastik di laut melalui program Bulan Cinta Laut.