Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Parsaoran Simaibang meminta notaris untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan.

"Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah, harus dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat. Karena alasan tersebut, dinilai penting bagi setiap notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)," kata Parsaoran Simaibang di Palembang, Kamis.

Dalam kegiatan sosialisasi Layanan AHU tentang kebijakan pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) yang berlangsung di Palembang pada 7-9 Februari 2023 itu, Kadivyankum HAM menegaskan notaris harus memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan dalam pelaksanaan jabatannya terhadap pembuatan akta.

Dalam pelaksanaan jabatan, seorang notaris tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan PMPJ agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan UU jabatan notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam penerapan PMPJ, notaris perlu mengedepankan pendekatan berbasis risiko yakni apabila tingkat risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dinilai lebih tinggi maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat.

Sedangkan apabila tingkat risiko dinilai lebih rendah, maka dapat menerapkan kebijakan dan prosedur yang lebih sederhana, ujarnya.

Sementara sebelumnya pada hari kedua kegiatan sosialisasi Layanan AHU di salah satu hotel di Palembang, Rabu (8/2), narasumber dari Subdit Notariat Direktorat Perdata yang juga Analis Hukum Nindya Indah Harista menyampaikan materi Peran Notaris dalam PMPJ.

Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan PMPJ dapat dikenai sanksi administratif, kata Nindya di hadapan peserta yang terdiri atas notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel itu.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan atas dasar temuan Tim Pengawasan Kepatuhan dan tidak dilaksanakannya komitmen oleh notaris berdasarkan hasil pemantauan Kemenkumham serta PPATK.

Sementara Pengawas Kepatuhan dari Direktorat Pengawasan Kepatuhan PPATK, M. Agung Arif Wicaksono menambahkan perlu pengawasan kepatuhan terhadap PMPJ dan pelaporan LTKM bagi profesi notaris.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen negara yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Pengawasan kepatuhan merupakan serangkaian kegiatan lembaga pengawas dan pengatur serta PPATK untuk memastikan kepatuhan pihak pelapor atas kewajiban pelaporan, ujar Agung