SBMI minta perlindungan LPSK untuk purna PMI Indramayu
9 Februari 2023 16:47 WIB
Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI Juwarih saat memberi keterangan kepada media, di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/11/2021). (ANTARA/Khaerul Izan)
Indramayu (ANTARA) - Tim Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengajukan surat permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi purna pekerja migran asal Indramayu, Jawa Barat, yang saat ini sedang mendapatkan teror terkait laporan polisi.
"Kami sedang mengajukan permohonan perlindungan agar LPSK melindungi Rokaya selama penanganan kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) berjalan,” kata Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI Juwarih di Indramayu, Kamis.
Juwarih mengatakan purna PMI asal Kabupaten Indramayu yang mengalami teror oleh orang tak dikenal yaitu Rokaya, di mana yang bersangkutan merupakan korban TPPO dan sempat minta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo melalui video untuk dipulangkan ke Indonesia.
Menurutnya setelah video itu tersebar, dalam waktu kurang lebih 3 bulan Rokaya berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri RI, pada tanggal 7 Januari 2022.
Baca juga: BP2MI sebut Indramayu jadi penyumbang PMI terbanyak
Kemudian lanjut Juwarih SBMI juga mendampingi keluarga Rokaya membuat laporan ke Polres Indramayu untuk melaporkan sponsor yang memberangkatkannya ke Irak atas dugaan TPPO.
"Kami juga telah mendapat surat tanda bukti penerimaan laporan dengan nomor LP/456/B/X/2021/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat tertanggal 28 Oktober 2021," tuturnya.
Setelah laporan tersebut kata Juwarih, dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, Rokaya mengaku telah empat kali mendapat intimidasi dari orang tak dikenal yang meminta Rokaya untuk mencabut laporannya ke polisi.
Rokaya lanjut Juwarih, menduga orang tersebut adalah suruhan sponsor, sehingga yang bersangkutan mengaku takut dan meminta bantuan kepada LPSK, agar bisa melindunginya selama proses tersebut.
"Mengingat jaringan para pelaku perdagangan orang dengan modus perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut sangat terstruktur dan kuat, maka Tim Advokasi SBMI mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," katanya.
Baca juga: SBMI Indramayu apresiasi pemerintah bantu pemulangan TKW ilegal
Baca juga: PMI Indramayu 13 tahun hilang kontak di Malaysia
"Kami sedang mengajukan permohonan perlindungan agar LPSK melindungi Rokaya selama penanganan kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) berjalan,” kata Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI Juwarih di Indramayu, Kamis.
Juwarih mengatakan purna PMI asal Kabupaten Indramayu yang mengalami teror oleh orang tak dikenal yaitu Rokaya, di mana yang bersangkutan merupakan korban TPPO dan sempat minta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo melalui video untuk dipulangkan ke Indonesia.
Menurutnya setelah video itu tersebar, dalam waktu kurang lebih 3 bulan Rokaya berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri RI, pada tanggal 7 Januari 2022.
Baca juga: BP2MI sebut Indramayu jadi penyumbang PMI terbanyak
Kemudian lanjut Juwarih SBMI juga mendampingi keluarga Rokaya membuat laporan ke Polres Indramayu untuk melaporkan sponsor yang memberangkatkannya ke Irak atas dugaan TPPO.
"Kami juga telah mendapat surat tanda bukti penerimaan laporan dengan nomor LP/456/B/X/2021/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat tertanggal 28 Oktober 2021," tuturnya.
Setelah laporan tersebut kata Juwarih, dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, Rokaya mengaku telah empat kali mendapat intimidasi dari orang tak dikenal yang meminta Rokaya untuk mencabut laporannya ke polisi.
Rokaya lanjut Juwarih, menduga orang tersebut adalah suruhan sponsor, sehingga yang bersangkutan mengaku takut dan meminta bantuan kepada LPSK, agar bisa melindunginya selama proses tersebut.
"Mengingat jaringan para pelaku perdagangan orang dengan modus perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut sangat terstruktur dan kuat, maka Tim Advokasi SBMI mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," katanya.
Baca juga: SBMI Indramayu apresiasi pemerintah bantu pemulangan TKW ilegal
Baca juga: PMI Indramayu 13 tahun hilang kontak di Malaysia
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: