"Sudah ditangkap tadi malam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Meski telah ditangkap, kata dia, pihaknya belum menetapkan pelaku berinisial Y itu sebagai tersangka perusakan.
"Belum tersangka, masih menjalani pemeriksaan dulu," ujarnya.
Bila terbukti melakukan perusakan, kata Ahsanul, pelaku akan dikenakan pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang Penghancuran Barang.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan dari penyidik," ujarnya.
Pria yang diduga mabuk itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pria yang menggunakan kemeja kotak-kotak mengamuk hingga merusak warung milik pedagang.
"Meresahkan, Bang. Mabuk dari tadi rusuh banget," kata pria yang merekam video tersebut.
Baca juga: Polres Jaktim selidiki pria mabuk rusak warung di Jatinegara
Baca juga: Polres Metro Jaktim tetapkan ibu kandung tersangka pembunuhan anaknya
Baca juga: Bareskrim: Pelaku narkoba yang ditembak di Jaktim residivis
Baca juga: Polres Jaktim selidiki pria mabuk rusak warung di Jatinegara
Baca juga: Polres Metro Jaktim tetapkan ibu kandung tersangka pembunuhan anaknya
Baca juga: Bareskrim: Pelaku narkoba yang ditembak di Jaktim residivis